PORTAL PEKALONGAN - Berikut adalah hukum dan dalil shalat tarawih. Shalat tarawih merupakan shalat yang dikerjakan khusus di bulan Ramadhan. Shalat tarawih dikerjakan setelah shalat isya'.
Shalat tarawih mempunyai banyak keutamaan sehingga banyak yang bertanya apakah wajib hukumnya mengerjakan shalat tarawih selama 30 hari di bulan Ramadhan? Adakah dalil yang menyebutkan kewajiban shalat tarawih?
Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Nu.or.id, Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam karyanya Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa kesunnahan shalat tarawih merupakan kesepakatan seluruh ulama dari berbagai mazhab, tidak dianggap pendapat-pendapat yang menyelisihi konsensus tersebut.
Baca Juga: Kajian Ramadhan: 7 Golongan Manusia yang Akan Mendapat Perlindungan Allah
Al-Hishni mengatakan:
وَأما صَلَاة التَّرَاوِيح فَلَا شكّ فِي سنيتها وانعقد الْإِجْمَاع على ذَلِك قَالَه غير وَاحِد وَلَا عِبْرَة بشواذ الْأَقْوَال
“Adapun shalat tarawih, tidak diragukan lagi di dalam kesunnahannya. Kesepakatan ulama telah menjadi kukuh di dalam kesunnahannya, yang demikian dikatakan tidak hanya satu orang. Tidak dianggap pendapat-pendapat yang menyimpang” (Syekh Taqiyuddin al-Hishni, Kifayah al-Akhyar, hal 89).
Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan tentang keutamaan tarawih.
Di antaranya hadits Nabi riwayat Imam al-Bukhari, Muslim dan lainnya: