“Incipnya hanya di ujung lidah saja setelah itu dilepeh/ dibuang dari mulut.”tutupnya.
Jadi mencicipi masakan saat kita berpuasa hukumnya boleh asalkan makanan itu tidak sampai tertelan hanya di ujung lidah saja.
Demikian penjelasan Buya Yahya dalam tausiyahnya. Semoga bermanfaat.***