Dalam keadaan mushaf bercampur dengan sesuatu maka sudah tidak disebut mushaf lagi. Seperti misalnya aplikasi Al Quran di handphone. Aplikasi itu bukan mushaf karena sudah bercampur dengan lainnya.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan boleh baca dari mushaf atau Al Quran. Karena yang terpenting adalah membacanya, bunyinya. Namun, ada hukum yang menaungi dan beda bagi keduanya.
1. Sebuah mushaf tidak diboleh bawa ke tempat sembarangan, misalnya toilet.
2. Perlakukan mushaf dengan lebih baik, salah satunya taruh tempat tinggi. Bisa saja, kita melempar handphone dengan aplikasi Al Quran di dalamnya. Namun, dilarang lakukan hal sama pada Al Quran.
3. Memegang mushaf disunahkan berwudu dulu.
4. Sudah sifat mushaf bisa dibaca kapan saja, lain hal dengan Al Quran terutama yang aplikasi harus selalu berbaterai penuh.
Baca Juga: Bacaan Doa Nuzulul Quran 17 Ramadhan 1443 H Tahun 2022, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Terjemah
Al Quran itu artinya berbunyi. Berasal dari Bahasa Arab, asal katanya adalah Al Qara'a, artinya bunyi yang terdengar.
Kalau sengaja bunyi Al Quran diperdengarkan sekali namanya qiraah. Namun, kalau sengaja diperdengarkan berulang disebut quran.