Baca Juga: Detik-Detik Menyambut Nuzulul Quran 17 Ramadhan 1443 H Tahun 2022, Perbanyak Amalan Doa Ini…
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan boleh baca dari mushaf atau Alquran. Karena yang terpenting adalah membacanya, bunyinya.
Namun, ada hukum yang menaungi dan beda bagi Alquran dan mushaf.
1. Sebuah mushaf tidak diboleh bawa ke tempat sembarangan, misalnya toilet.
Ustadz Adi Hidayat, UAH, menegaskan, tidak boleh membawa mushaf ke toilet.
2. Perlakukan mushaf dengan lebih baik, salah satunya taruh tempat tinggi. Bisa saja, kita melempar handphone dengan aplikasi Al Quran di dalamnya. Namun, dilarang lakukan hal sama pada mushaf.
Jelaslah, bahwasanya boleh membaca Alquran dari handphone dan pelakuan bisa berbeda selama aplikasinya tidak dibuka.
3. Memegang mushaf disunahkan berwudhu dulu.
4. Sudah sifat mushaf bisa dibaca kapan saja. Lain hal dengan Alquran terutama yang aplikasi harus selalu berbaterai penuh.