Saat Menggauli Istri, Kata Buya Yahya : Suami Jangan Egois, Seperti Binatang yang Mendatangi Betinanya

- 17 April 2022, 10:06 WIB
Buya Yahya Menjawab Pertanyaan Audiens
Buya Yahya Menjawab Pertanyaan Audiens /

PORTAL PEKALONGAN - Betapa indahnya syareat Islam mengatur kehidupan manusia sampai ke hal yang sangat kecil sekalipun. Saat ceramah Buya Yahya  menjawab pertanyaan dari audiens,  bolehkah seorang istri  yang sedang haid memuaskan suami dengan mulut atau tangan? 

Menurut Buya Yahya, pertanyaan bolehkah seorang istri haid memuaskan suami dengan mulut atau dengan tangan, ini  bukan hal yang tabu untuk diperbincangkan. Menurut Buya Yahya, ilmu itu semua baik, tidak ada yang tidak baik, apalagi di majelis taklim yang mulia.

Majelis harus menyikapi bijaksana terhadap pertanyan berkaitan dengan hal sensitif, perihal syariat yang ada ilmunya, ada ajaranya yang berasal dari tuntunan Rosulullah SAW.

Tentang penjelasan Buya Yahya berikut ini bisa dijadikan bahan pelajaran bagi suami istri tentang kaidah berhubungan suami istri.

Buya Yahya menjelaskan bahwa suami istri boleh berbuat apa saja dan melakukan apa saja untuk menyenangkan  hati suami istri. Gunakan yang kita punya apa saja boleh, asal dua hal yang sangat dilarang dan haram hukumnya jika dilakukan.

Baca Juga: Gauli Istri dengan Cara Ini, Haram Hukumnya Kata Buya Yahya. Simak Penjelasannya

Dua hal tersebut yang dilarang dalam syariat Islam yaitu jika melakukan hubungan suami istri dengan jalan yang tidak semestinya, yaitu lubang kubul. Kenapa dilarang?
Menurut Buya Yahya, itu jalan yang tidak semestinya dan kotor, tidak bersih, karena digunakan untuk mengeluarkan hal yang kotor.

Hal yang kedua, yaitu jika melakukan saat istri haid. Saat  istri haid mengalami pendarahan yang keluar dari rahim sebagai darah kotor dan najis. Maka suami tidak boleh menggauli istrinya di saat mengeluarkan darah kotor atau najis.

"Waktu istri haid, seorang suami memasukkan alatnya ke lubang depan, kemudian yang kedua yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram," tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Buya Yahya : Jangan Lakukan 2 Hal Ini Saat Berhubungan Suami Istri, Haram Hukumnya

Tidak boleh menggauli istri ketika ia sedang haid kata Buya Yahya, namun istri bisa melakukan dengan kecerdasannya, inovasi untuk memuaskan suaminya ketika istri sedang haid.

Berkaitan dengan pertanyaan audiens tadi, apakah jika  istri haid boleh menyenangkan suami dengan mulutnya atau tanganya? Buya Yahya mengatakan istri haid boleh melakukan apa saja untuk menenangkan suami. Dan itu sah, halal dapat pahala dengan tujuan menyenangkan suami.

Buya Yahya memberikan jawabannya dalam channel Al Bahjah, Buya Yahya memberikan jawaban jadilah istri yang cerdas, inovatif dengan apa yang dia miliki untuk menyenangkan suami, dan itu halal.

Demikian juga seorang suami, boleh menggunakan apa saja untuk menyenangkan istri. Mencumbui istri, mencium telinga, menggunakan lidah atau tangan, boleh saja dan itu halal. Kalau suami mengeluarkan mani dengan tangannya justru itu yang tidak boleh. Tetapi jika menggunakan tangan istrinya maka sah dan boleh, itu halal kata Buya Yahya.

Baca Juga: Haram Hukumnya, Hubungan Suami Istri Dilakukan dengan Cara Ini, Kata Buya Yahya. Hal Apa Itu?

"Mohon maaf, ini majelis mulia, jika suami mengeluarkan mani dengan tangannya sendiri, maka dia telah berbuat salah dan dosa. Tapi kalau dia mengeluarkan mani dengan tangan seorang istri, selesai dan itu adalah pahala," jelas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, jika suami menginginkan istri memuaskan suami dengan mulut seperti menjilat kemaluan, maka suami tidak boleh ada paksaan, istri harus ridlo dan jika sang istri tidak nyaman atau merasa jijik maka tidak boleh.

"Hei,.para suami, engkau tidak boleh memaksa istri untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasa jijik anda tidak boleh paksa, dia harus ridlo, dan itu halal, sah" tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Ini Bagi Pasangan Suami Istri, Buya Yahya: Haram Hukumnya!

Namun, jika ada seorang istri mau menjilat kemaluan suaminya dan seandainya dia harus melakukan, maka tidak boleh menelan air mani karena ada cairan sebelum mani itu najis.

"Boleh suami istri melakukan demikian tentu dengan keridhoannya, dan tentunya dengan waspada tidak boleh sampai ada masuk ke dalam perutnya," jelas Buya Yahya.

Seorang suami juga wajib memuaskan sang istri kata Buya Yahya, jika suami egois hanya inginnya dipuaskan tapi tidak mau memuaskan istri maka itu sudah berlaku dzolim dan itu dilarang.

Sama juga dengan istri, jika istri melakukan dengan tangannya untuk menyenangkan dirinya, maka itu tidak boleh, tapi jika menggnakan tangan suaminya maka itu juga halal.

Baca Juga: Istri Memuaskan Suami Menggunakan Mulut, Bolehkah? Ini Kata Buya Yahya

"Jangan egois, karena nabi marah dengan seorang laki-laki yang mendatangi istrinya seperti binatang mendatangi betinanya," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menekankan, saat membahas hal yang berkaitan dengan syariat agama dalam majelis mulia maka tingkatkan sikap bijaksana bukan bahan guyonan dan ilmu penting untuk kemaslahatan dalam kehidupan berumah tangga. Wallohu A'lam.***

Editor: Ali A

Sumber: channel Al-Bahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah