Nominal Zakat Fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
1. Waktu Harus: dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
2. Waktu Wajib: Setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
3. Waktu Afdhal: Setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
4. Waktu Makruh: Melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
5. Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya untuk Sendiri dan Keluarga
Dilansir oleh PortalPekalongan.com dari baznas.go.id.
Pembayaran Zakat Fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Berikut macam-macam Niat ketika membayarkan Zakat Fitrah: