Penting! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain yang Diwakilkan

- 27 April 2022, 15:04 WIB
Waktu Melaksanakan Zakat Fitrah
Waktu Melaksanakan Zakat Fitrah /Ali Arapoglu/Pexels

Seorang muslim yang masih hidup sampai matahari tenggelam pada malam Idul Fitri wajib mengeluarkan zakat fitrah. Namun, apabila dia meninggal sebelum matahari tenggelam tidak dikenakan zakat fitrah. Pun seorang yang lahir sebelum tenggelamnya matahari di hari terakhir Ramadhan sudah wajib membayar zakat fitrah.

Apabila sudah terpenuhi syarat-syarat tadi maka wajib bagi seorang mukallaf yaitu muslim, baligh dan berakal untuk membayar zakat firah atas dirinya sendiri dan atas orang-orang yang ditanggung nafkahnya karena sebab pernikahan, hubungan kerabat atau menjadi pembantu.

Baca Juga: Zakat Fitrah: Bacaan Niat untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain yang Diwakilkan Lengkap Arab dan Latin

Kesimpulannya seseorang menanggung zakat fitrah untuk:

1. Istrinya
2. Orangtuanya
3. Anak-anak yang dinafkahinya
4. Pembantunya

Adapun niat zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.

Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

Halaman:

Editor: Sumarsi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah