Zakat Fitrah Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayarkan? Ini Menurut Pendapat Jumhur Ulama

- 28 April 2022, 07:33 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah /Freepik

Untuk Besaran ZAKAT FITRAH jika dikonversikan ke makanan pokok kita yakni Beras dan konversi ke dalam berat timbangan besarannya ada khilaf diantara para ulama, namun semuanya tetap sah bisa dijadikan pilihan untuk kita berzakat fitrah

Besaran Zakat Fitrah

2,5 Kg Beras Perjiwa
2,6 Kg Beras Perjiwa
2,7 Kg Beras Perjiwa
2,8 Kg Beras Perjiwa
3 Kg Beras Perjiwa
atau bisa lebih dari itu boleh

Baca Juga: H-5 Lebaran. Pantauan Lalu Lintas Keluar dari Arah GT Kalikangkung, Jawa Tengah Sebanyak 18.922 Unit

Untuk orang yang wajib zakat fitrah menurut para ulama mulai dari Bayi yang lahir dan orang yang masih memiliki usia sebelum sholat idul fitri.

Termasuk janin dalam kandungan ibunya usianya 4 bulan boleh di zakat fitrahkan namun tidak wajib sekedar tawaran (boleh dikerjakan boleh tidak) karena usia janin 4 bulan dalam kandungan telah Allah tiupkan ruh padanya.

Yang menanggung membayarkan ZAKAT fitrah keluarganya adalah kepala keluarga (ayah/suami) jika ayah telah tiada maka beralih ke perwalian atau siapa yang menanggung nafkah dan dia mampu
 
Wallahu 'Alam.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x