Sudah Mandi Besar, Tapi Keluar Mani Lagi. Haruskah Mandi Lagi? Buya Yahya Menjelaskan dengan Gamblang

- 29 April 2022, 14:29 WIB
Ilustrasi Penjelasan Buya Yahya. Sudah Mandi Besar, Tapi Keluar Mani Lagi. Haruskah Mandi lagi?
Ilustrasi Penjelasan Buya Yahya. Sudah Mandi Besar, Tapi Keluar Mani Lagi. Haruskah Mandi lagi? /Tangkapan Layar YouTube/YouTube Al Bahjah TV

 

PORTAL PEKALONGAN – Hukum mandi besar setelah hubungan suami istri adalah wajib bagi seorang muslim. Jika tidak ma maka aktivitas sholatnya menjadi tidak sah.

Lalu bagaimana jika seorang istri sudah mandi besar setelah melakukan hubungan suami istri, kemudian air mani yang berada didalam rahimnya keluar, apakah harus mengulangi mandi besar lagi?

Dilansir oleh portalpekalongan.com dari laman YouTube Buya Yahya, tayang pada 8 November 2019. Dalam unggahannya ada seorang wanita bertanya dengan pertanyaan diatas,  namun sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menyampaikan kabar gembira untuk para istri bahwa setelah hubungan suami istri tidak harus segera mandi.

Buya Yahya menyesalkan karena keterbatasan ilmu, seorang istri menjadi ogah-ogahan untuk melayani suaminya karena alasan dingin saat harus mandi besar.

Padahal tidak diwajibkan untuk langsung mandi setelah melakukan hubungan suami istri, melainkan hukumnya sunnah. Paling tidak bisa mandi menjelang waktu subuh.

Bahkan jika seorang istri merasa ketakutan menyentuh air, sementara dia harus sholat shubuh, maka dia diperbolehkan untuk tayammum.

Buya Yahya menjelaskan, bahwa setelah selesai hubungan suami istri disunnahkan sebelum tidur untuk berwudhu terlebih dahulu.

“Kalau ada seorang Wanita yang setelah berhubungan, dianjurkan tidak langsung mandi, tetapi menunggu dulu sesaat agar mani yang didalam Rahim turun,” jelas Buya Yahya.

Lalu bagaimana jika seorang istri yang sudah mandi besar setelah hubungan suami istri, kemudian air mani yang berada didalam rahim keluar, apakah harus mengulangi mandi besar lagi?

“Jika wanita tersebut saat berhubungan tidak sampai puas (Keluar mani), maka disaat mani suaminya masuk kemudian keluar lagi, berarti yang keluar bukan mani istrinya melainkan mani suaminya, dan dia tidak wajib mandi. Namun jika sang istri sempat merasa puas, berarti ada maninya istri. Sebab yang mewajibkan mandi besar adalah keluar mani,” jelas Buya Yahya

Adapun sholat yang dilakukannya sah, Buya Yahya menambahkan,  karena sebelum sholat sudah mandi besar dan saat sholat tidak ada apa-apa (mani). Jika setelah itu ada hadats baru lagi (keluar mani dari rahimnya) maka Kembali pada fiqih awal lagi  maka harus mandi besar lagi.

Demikian artikel mengenai penjelasan Buya Yahya mengenai sikap yang dilakukan seorang istri jika keluar mani lagi setelah mandi besar.***

Editor: Ali A

Sumber: YouTube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah