Ta’abuddi maknanya adalah ibadah yang membuktikan penghambaan seorang muslim kepada Allah SWT.
Maqashidi adalah bahwa wakaf disesuaikan dengan kemashlahatan yang diatur oleh agama Islam, yaitu mashlahat yang mencakup menjaga agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal mereka.
Baca Juga: Doa Agar Diberi Keturunan, Bacalah Doa Nabi Zakaria AS Berikut Ini!
Syarat Bagi Orang Yang Melakukan Wakaf
- Orang yang mewakafkan adalah orang yang merdeka, bukan budak atau hamba sahaya.
- Orang yang mewakafkan dalah orang pemilik sah atas barang yang diwakafkan.
- Orang yang mewakafkan (harta) telah genap usia dan akalnya, sempurna serta mengerti baik buruknya tindakan yang harus dipilih.
Benda Yang Diwakafkan
- Benda atau harta yang akan diwakafkan sudah ada atau terlihat bentuknya.
- Benda atau harta yang akan diwakafkan tidak berubah atau tetap utuh meski diambil manfaatnya untuk jangka waktu tidak terbatas.
- Benda atau harta yang akan diwakafkan adalah milik orang yang akan melakukan wakaf itu sendiri.
Kini, wakaf dapat dengan mudah dilakukan, karena ternyata selain tanah atau masjid, wakaf juga dapat dilakukan dengan barang lainnya, misalnya Al Qur’an, buku Islam, mukena, dan sebagainya.
Macam Wakaf
- Wakaf tunai, yaitu produk wakaf yang merupakan sebuah sistem wakaf berupa uang tunai, yang diberikan oleh wakif (orang yang berwakaf) dengan cara menyetorkan uang secara bertahap kepada pengelola wakaf (nazhir), baik rutin atau insidental
- Wakaf khairi, yaitu wakaf kebaikan yang bersifat tunai untuk kepentingan umum, yang diserahkan oleh wakif (orang yang berwakaf) kepada pengelola wakaf (nazhir) agar dikelola dan dimanfaatkan, tanpa ada perjanjian atau syarat yang ditentukan oleh wakif.
Baca Juga: 15 Contoh Soal Qurdis Kelas 1 MI Pilihan Ganda dan Jawaban, Persiapan PAT UAS Ujian Kenaikan Kelas