Patungan Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya tentang Hukumnya

- 29 Juni 2022, 14:53 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar/Youtube Al-Bahjah TV

 

PORTAL PEKALONGAN – Setiap muslim berlomba-lomba untuk bisa melaksanakan ibadah kurban di hari raya Idul Adha. Bahkan ada yang menabung untuk bisa membeli hewan kurban, memelihara hewan yang akan dijadikan kurban dari jauh-jauh hari atau bahkan ada yang patungan untuk bisa membeli hewan kurban.

Hal ini dilakukan karena pahala yang dijanjikan sangat luar bisa, dan hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijjah atau lebih tepatnya saat Idhul Adha.

Tentang hukum patungan untuk membeli hewan kurban, ada yang sah dan ada yang tidak sah.

Baca Juga: Mana yang Lebih Baik Didahulukan antara Kurban dan Aqiqah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Sebagaimana dikutip Portalpekalongan.com dari penjelasan Buya Yahya yang diunggah oleh kanal Youtube Al-Bajah TV dengan judul “Hukum Patungan Qurban”.

Patungan kurban adalah mengumpulkan dana dari beberapa orang untuk membeli hewan kurban. Buya Yahya menjelaskan bahwa patungan untuk membeli hewan kurban hukumnya ada yang sah dan tidak sah.

“Patungan dalam membeli hewan kurban ini ada yang sah dan ada yang tidak sah. Patungan yang tidak sah, jika mereka mpatungan untuk membeli satu ekor kambing, satu kelas mengumpulkan uang untuk membeli satu ekor kambing, untuk kurban maka ini dianggap tidak sah untuk kurban, akan tetapi semblihan itu tetap jadi pahala untuk menyenangkan hati sesama,” jelas Buya Yahya.

Karena ketentuan untuk kurban adalah satu kambing untuk satu orang dan satu sapi untuk 7 orang maksimalnya.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Youtube Al-Bajah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x