Hukum Berkurban, Sunnah atau Wajib? Begini Penjelasannya

- 10 Juli 2022, 08:35 WIB
Hukum Berkurban, Sunnah atau Wajib? Begini Penjelasannya
Hukum Berkurban, Sunnah atau Wajib? Begini Penjelasannya /Pixabay/no-longer-here/


PORTAL PEKALONGAN - Kurban adalah salah satu syiar Islam, yang mengisi Hari Raya besar Islam, yakni hari raya idul Adha.

Adapun mengenai hukum berkurban simak penjelasan lebih lengkapnya.

Sebelumnya pemerintah Indonesia telah menggelar sidang isbat dan memutuskan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022.

Baca Juga: Lengkap! Begini Bacaan Saat Menyembelih Hewan Kurban Beserta Penjelasannya

Dan seperti biasa, masyarakat Indonesia akan melaksanakan ibadah kurban, berkurban di Hari Raya ini.

Berbicara soal Kurban, lantas apa hukum berkurban bagi umat Islam?

Berkurban merupakan syariat yang sudah lama ada sejak zaman Nabi Ibrahim dan selalu rutin dilakukan oleh Nabi kita Muhammad Saw. setiap tahunnya.

Baca Juga: Awas! Daging Hewan Kurban Bisa Haram Jika dalam Penyembelihan Terjadi Hal Ini, Simak Penjelasannya!

Sementara itu, mengenai hukum berkurban menurut Ahmad Anshori, terdapat dua pendapat di antara para ulama:

Pertama, menyatakan bahwa hukum berkurban adalah Sunnah muakkadah. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama (mayoritas).

Dalilnya adalah dari sebuah hadis dari Ummu Salamah Ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika kalian melihat hilal bulan DzulHijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut, dan memotong kukunya”. (HR. Muslim)

Kedua, pendapat ini bagi sebagian ulama seperti Imam Al-Auza’i, Al-Laitsi dan Mazhab Imam Abu Hanifah, berpandangan mengenai hukum berkurban adalah wajib bagi yang mampu. Dalil dari pendapat tersebut adalah sebuah hadis berikut.

"Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekat ke tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Baca Juga: Doa Buka Puasa Arafah Arab Latin dan Artinya, Simak Penjelasan Ustadzah Halimah Alaydrus

Baca Juga: Amalan Hari Arafah bagi Wanita Sedang Haid, Simak Penjelasan Ustadzah Halimah Alaydrus

Dikutip Portalpekalongan.com dari EBook berjudul Yang Sering Ditanya Seputar Kurban oleh Ahmad Anshori, pendapat kedua ini dipandang lemah karena:

1. Hadis yang menjadi dalil pendapat kedua di atas dinilai lemah (dhaif) oleh para pakar hadis. Karena di antara perawinya terdapat Abdullah bin ‘Ayyas, yang dinilai sebagai perawi yang lemah.

2. Terdapat sebuah riwayat shahih yang menjelaskan bahwa Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas dan beberapa sahabat lainnya tidak berkurban. Karena mereka khawatir kalau berkurban dianggap suatu yang wajib.

Seperti dikutip Ahmad Anshori, bahwasanya Imam Thahawi menyatakan, Asy-Sya’bi meriwayatkan dari Suraihah, ia berkata,

“Saya melihat Abu Bakar dan Umar (semoga Allah meridhoi keduanya) tidak berkurban. Karena tidak ingin orang mengikutinya (menganggapnya wajib).” (Mukhtashor Ikhtilaf al-Ulama 3/221).

Selain itu, Ibnu Umar juga mengatakan, dalam Ahkam alquran al Jasshos bahwa menurutnya berkurban bukan sebuah kewajiban, melainkan hanya sunnah dan perkara yang ma’ruf.

Baca Juga: Amalan pada Hari Arafah: Diberi Pahala Orang Wukuf hingga Hajat Terkabul, Ini Penjelasan Ustadzah Aisyah Farid

Baca Juga: Mau Puasa Arafah, Tapi Masih Punya Hutang Puasa di Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya

Dilansir dari EBook berjudul Yang Sering Ditanya Seputar Kurban oleh Ahmad Anshori, karena adanya penguat dalil dari kedua pendapat diatas, maka hukum berkurban yang tepat adalah Sunnah muakkadah.

Makna dari Sunnah tersebut, jika dilihat dari sudut pandang fiqih adalah amal ibadah yang bila dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan tidak berdosa.

Hanya saja, bagi mereka yang mampu kemudian tidak berkurban, dihukumi sangat makruh oleh para ulama.

Nah, itulah hukum dalam melaksanakan ibadah kurban.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: EBook "Yang Sering Ditanya Seputar Kurban" (Ahmad Anshori)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah