Awas! Daging Hewan Kurban Bisa Haram Jika dalam Penyembelihan Terjadi Hal Ini, Simak Penjelasannya!

- 9 Juli 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi tata cara penyembelihan hewan kurban.
Ilustrasi tata cara penyembelihan hewan kurban. /Dok. Kemenag Sumbar


PORTAL PEKALONGAN - Idul Adha 1443 H/2022 M jatuh pada Minggu 10 Juli 2022. Umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban dengan meyembelih hewan kurban pada hari raya ini.

Adapun mengenai hukum menyembelih hewan kurban sendiri adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) jika mampu dalam melaksanakannya.

Dalam hal pemilihan hewan kurban, umat Islam di Indonesia biasanya memilih sapi, kerbau, atau kambing sebagai hewan yang akan dikurbankan.

Baca Juga: 10 Syarat Penyembelihan Hewan Kurban Agar Halal untuk DiKonsumsi

Sementara itu, dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, memiliki tata cara tersendiri dalam Islam. Tidak boleh sembarangan memotong, karena hal tersebut bisa menjadikan hewan kurban tidak boleh dikonsumsi alias dihukumi haram.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Kajian Halal oleh Direktur Halal Research Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono, dijelaskan mengenai pemotongan hewan kurban yang bisa menyebabkan daging kurban menjadi haram atau tidak bisa dikonsumsi.

Menurutnya, daging kurban bisa haram jika hewan kurban belum mati setelah disembelih, namun dalam hal ini sudah mulai dikuliti, bagian-bagian tertentu sudah dipotong, seperti kaki sudah dilakukan pemotongan, maka hal ini bisa menyebabkan hewan kesakitan.

Jika hewan tersebut mati karena kesakitan (bukan mati karena disembelih), maka dagingnya dihukumi haram.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam sebuah hadis berikut.

Baca Juga: Simak Doa Menyembelih Hewan Kurban Dalam Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM /Nanung Danar Dono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x