Baca Juga: Habib Ja'far: Jangan Minjemin Duit ke Orang yang Masih Punya Utang Puasa
Kedua, manusia munafik.
Mereka adalah orang-orang yang bersaksi bahwa Allah Tuhan mereka dengan lisannya, kemudian melaksanakan ibadah sebagaimana muslim lainnya.
Akan tetapi di hatinya ada penolakan, bahkan tidak mengakui keimanan yang diucapkan.
Bagi golongan munafik, bagi mereka tetap mendapatkan hak fardhu kifayah, karena isi hati manusia tidak ada yang tahu selain dirinya dan Allah saja.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Memanggil Suami dengan Sebutan Papa, Itu Istri yang Cerdas
Ketiga, manusia kafir.
Golongan ini tidak mengakui adanya Tuhan, baik dari hatinya apalagi mulutnya.
Bagi manusia kafir hilang hak fardhu kifayah yang empat jumlahnya itu.
Tidak wajib seorang muslim menyelenggarakan praktek fardhu kifayah ketika ia meninggal dunia.