Gaji Istri Dimakan Suami, Ustadz Abdul Somad: Lihat Akadnya

- 10 Desember 2022, 11:00 WIB
ilustrasi, barang yang ditemukan di jalan bisa jadi milik penemu dengan syarat seperti dijelaskan ustadz abdul somad.
ilustrasi, barang yang ditemukan di jalan bisa jadi milik penemu dengan syarat seperti dijelaskan ustadz abdul somad. /Pixabay/Steve Buissinne

 

 

PORTAL PEKALONGAN – Memiliki pasangan yang bekerja akan membantu perekonomian rumah tangga. Suami dan istri saling kerja bagi sebagian kalangan adalah hal yang luar biasa.

Problematikanya muncul ketika istri mendapatkan gajinya, apakah boleh dimakan suami, atau memang suami boleh menggunakan gaji istri untuk keperluannya?

Melansir dari akun TikTok Insyaallah Bermanfaat, Ustadz Abdul Somad jelaskan bahwa di dalam gaji suami ada hak istri, tetapi tidak berlaku sebaliknya.

Baca Juga: Setiap Muslim Pasti Masuk Surga, Ustadz Abdul Somad: Yang Berdosa Singgah Dulu

“Bapak punya gaji, ibu punya gaji, sama-sama punya gaji. Bedanya, dalam gaji bapak ada hak ibu, namanya nafkah. Dalam gaji ibu, tidak ada hak bapak,” ujar UAS.

Poinnya sudah jelas disini, bahwa istri berhak atas gaji yang suami peroleh dari pekerjaannya, sedangkan suami tidak punya hak untuk mengintervensi istri atas gajinya.

Gaji seorang istri adalah harta miliknya pribadi, sehingga dia dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan, bahkan tanpa seizin suami.

“Ibu punya harta, kalau mau bersedekah tidak perlu izin ke bapak, karena itu milik ibu. Tapi karena ibu orang yang bermoral, beretika dan berakhlakul karimah, ibu ngomong,” lanjut UAS.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: TikTok Insyaallah Bermanfaat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x