Gaji Istri Dimakan Suami, Ustadz Abdul Somad: Lihat Akadnya

- 10 Desember 2022, 11:00 WIB
ilustrasi, barang yang ditemukan di jalan bisa jadi milik penemu dengan syarat seperti dijelaskan ustadz abdul somad.
ilustrasi, barang yang ditemukan di jalan bisa jadi milik penemu dengan syarat seperti dijelaskan ustadz abdul somad. /Pixabay/Steve Buissinne

 

 

PORTAL PEKALONGAN – Memiliki pasangan yang bekerja akan membantu perekonomian rumah tangga. Suami dan istri saling kerja bagi sebagian kalangan adalah hal yang luar biasa.

Problematikanya muncul ketika istri mendapatkan gajinya, apakah boleh dimakan suami, atau memang suami boleh menggunakan gaji istri untuk keperluannya?

Melansir dari akun TikTok Insyaallah Bermanfaat, Ustadz Abdul Somad jelaskan bahwa di dalam gaji suami ada hak istri, tetapi tidak berlaku sebaliknya.

Baca Juga: Setiap Muslim Pasti Masuk Surga, Ustadz Abdul Somad: Yang Berdosa Singgah Dulu

“Bapak punya gaji, ibu punya gaji, sama-sama punya gaji. Bedanya, dalam gaji bapak ada hak ibu, namanya nafkah. Dalam gaji ibu, tidak ada hak bapak,” ujar UAS.

Poinnya sudah jelas disini, bahwa istri berhak atas gaji yang suami peroleh dari pekerjaannya, sedangkan suami tidak punya hak untuk mengintervensi istri atas gajinya.

Gaji seorang istri adalah harta miliknya pribadi, sehingga dia dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan, bahkan tanpa seizin suami.

“Ibu punya harta, kalau mau bersedekah tidak perlu izin ke bapak, karena itu milik ibu. Tapi karena ibu orang yang bermoral, beretika dan berakhlakul karimah, ibu ngomong,” lanjut UAS.

Namun sebaiknya ada komunikasi yang dibangun oleh suami istri, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif dari niat baik yang hendak diwujudkan.

Baca Juga: 2 Makna Tumakninah Dalam Sholat, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Seorang istri, walaupun dia memiliki harta, ketika hendak membelanjakan hartanya tersebut, seyogyanya telah mendapatkan izin suami. Toh istri juga bekerja atas izin suami, maka membelanjakan hasil kerjanya pun harus mendapat izin pula.

Harapannya, dengan keduanya bekerja tidak menimbulkan fitnah yang berlebihan, misalnya ada rasa meremehkan di antara keduanya. Hal itu biasanya disebabkan oleh besarnya gaji yang diterima daripada pasangannya.

Lalu, bagaimana ketika suami juga menikmati gaji istrinya?

“Harta bapak berpindah kepada saya sebab apa? Jual beli, pinjam meminjam, sedekah, infaq, wakaf. Bisa duit ibu berpindah ke bapak apa sebabnya? Akadnya itu apa? Sedekah,” kata UAS.

Maka istri yang memberikan gajinya kepada suami sah-sah saja, boleh, dan itu termasuk dalam hukum sedekah. Suami halal menerimanya, istri mendapat pahala karenanya, dan tidak ada dosa di antara keduanya. Justru hal tersebut akan membangkitkan kembali rasa cinta yang semakin dalam.

Baca Juga: 5 Rukun Khutbah Jumat, Ustadz Abdul Somad: Semua Laki-Laki Harus Siap

Masalah itu terjadi ketika suami mengambil harta istri secara diam-diam tanpa sepengetahuannya. Hal itu sudah masuk ke ranah pencurian, bukan saja dihukumi secara syariat, tapi istri juga dapat melaporkan suaminya kepada pihak yang berwajib.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: TikTok Insyaallah Bermanfaat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah