Kenali Jenis Kucing yang Boleh Dibunuh, Buya Yahya: Perhatikan Ciri-ciri Berikut!

- 10 Desember 2022, 17:21 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Instagram @buyayahya_albahjah/

 

PORTAL PEKALONGAN - Kucing Yang boleh dibunuh tentunya bukan sembarang kucing. Ada kategori tertentu untuk melakukan hal tersebut, seperti yang disampaikan Buya Yahya. 

Menentukan ciri kucing yang boleh dibunuh mungkin akan sangat sulit. Pasalnya kucing merupakan hewan peliharaan yang digemari banyak orang.

Keistimewaan kucing bukan hanya karena rupa dan tingkahnya yang lucu. 

Baca Juga: Profil Buya Yahya, Menimba Ilmu hingga ke Negeri Yaman

Dalam Islam, hewan ini istimewa karena termasuk hewan kesayangan Rasulullah. Namun dengan alasan tertentu, kucing boleh dibunuh. 

Pada umumnya kucing dikategorikan pada dua jenis yaitu kucing rumahan dan kucing liar. 

Dari dua kategori tersebut tentunya terdapat perbedaan. Kucing rumahan akan cenderung pasif dan disiplin. 

Sedangkan kucing liar cenderung agresif bahkan kerap mengganggu aktivitas manusia. Seperti mencuri makanan, merusak fasilitas bahkan melukai manusia. 

Bagaimana jika kucing dengan perilaku tersebut tak lagi bisa ditolerir? Apakah kucing tersebut termasuk kucing yang boleh dibunuh?

Baca Juga: Buya Yahya: Batal Menikah Karena Tingginya Mahar, Ini Penjelasan Buya Yahya

Berikut penjelasan Buya Yahya berdasarkan hukum Islam terkait kucing yang boleh dibunuh.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pikiran-rakyat.com, Buya Yahya dalam ceramahnya menyampaikan bahwa sebetulnya tidak ada kucing yang boleh dibunuh. 

Tetapi jika perilakunya sudah betul-betul mengganggu dan membahayakan maka tindakan tersebut diperbolehkan. 

"Binatang yang semula adalah tidak boleh dibunuh baik tidak boleh secara karena kemakruhan atau yang tidak dianjurkan dibunuh kalau ternyata mengganggu jadi beda kasusnya. Menjadi boleh dibunuh karena mengganggu," ujarnya dikutip dari Youtube Buya Yahya yang tayang pada 4 Januari 2021.

Sebelum mengambil tindakan tersebut tentunya harus dengan perhitungan,  bagaimana tingkat kedaruratannya. 

"Kucing termasuk binatang jinak yang biasa dengan manusia. Maka kalau mengganggu ya sama dengan yang lainnya. Kalau mengganggu, merusak boleh dibunuh. Makan ayam segala macam, merusak dapur, ya sudah. Diusir, kalau diusir balik lagi, ya dibunuh, boleh. Karena apa? Mengganggu. Jadi ngga apa-apa kalau mengganggu betul," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Batal Menikah karena Calon Pengantin Wanita Minta Mahar Sertifikat Rumah, Ini Penjelasan Buya Yahya

"Kalau binatang jadi boleh dibunuh karena mengganggu atau menyakiti, suka nyakar orang dan sebagainya, boleh dibunuh seperti itu," ujarnya.

Anjuran ini juga dikemukakan oleh Al-Qadli Husain, dalam haditsnya menyebutkan bahwa jika kucingnya sudah brutal maka boleh dibunuh. 

Karena pada dasarnya kucing yang membahayakan keselamatan manusia, disamakan dengan hewan-hewan fasik.

Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari laman NU.or.id

(وَسُئِلَ) رَحِمَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِمَا صُورَتُهُ ذَكَرَ ابْنُ الْعِمَادِ مَسَائِلَ تَتَعَلَّقُ بِالْهِرِّ فَمَا حَاصِلُهَا؟ (فَأَجَابَ) نَفَعَنَا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ وَبَرَكَتِهِ بِقَوْلِهِ الْحَاصِلُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ قَتْلُ الْهِرِّ وَإِنْ أَفْسَدَ عَلَى الْمَنْقُولِ الْمُعْتَمَدِ بَلْ يَجِبُ عَلَى دَافِعِهِ أَنْ يُرَاعِي التَّرْتِيبَ وَالتَّدْرِيجَ فِي الدَّفْعِ بِالْأَسْهَلِ فَالْأَسْهَلِ كَمَا يُرَاعِيهِ دَافِعُ الصَّائِلِ وَقَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ رَحِمَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَجُوزُ قَتْلُهُ ابْتِدَاءً إذَا عُرِفَ بِالْإِفْسَادِ قِيَاسًا عَلَى الْفَوَاسِقِ الْخَمْسَةِ نَعَمْ يَجُوزُ قَتْلُهُ عَلَى الْأَوَّلِ الْمُعْتَمَدِ فِي صُورَةٍ وَهِيَ مَا إذَا أَخَذَ شَيْئًا وَهَرَبَ وَغَلَبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهُ فَلَهُ رَمْيُهُ بِنَحْوِ سَهْمٍ لِيُعَوِّقَهُ عَنْ الْهَرَبِ وَإِنْ أَدَّى إلَى قَتْلِهِ وَمَحَلُّهُ إنْ لَمْ يَكُنْ أُنْثَى حَامِلًا وَإِلَّا لَمْ يَجُزْ رَمْيُهَا مُطْلَقًا رِعَايَةً لِحَمْلِهَا إذْ هُوَ مُحْتَرَمٌ لَمْ يَقَعْ مِنْهُ جِنَايَةٌ فَلَا يُهْدَرُ بِجِنَايَةِ غَيْرِهِ.

Artinya: “Imam Ibnu Hajar al-Haitami ditanya tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan kucing. Bagaimana hasilnya?. Beliau menjawab yang kesimpulannya adalah tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun kucing tersebut meresahkan sebagaimana pendapat mu’tamad. Namun, cara menghindari kucing tersebut harus bertahap dari cara yang paling ringan, kemudian semakin berat, semakin berat sebagaimana pada bab perlawanan terhadap perampas harta. Menurut Al-Qadli Husain, boleh membunuh kucing jika memang diketahui sudah meresahkan. Hal ini disamakan dengan hewan fasik yang lima.

Baca Juga: Ingin Memiliki Anak Sholeh dan Sholehah? Terapkan Tips Buya Yahya Ketika Istri Hamil

Apabila membunuh kucing yang mengganggu namun tengah bunting, hal tersebut tidak diperbolehkan. Menurut Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah]  juz 4, hlm. 240, anak di dalam kandungan kucing tidak melakukan kriminal maka darahnya tidak boleh ditumpahkan karena kriminalitas hewan lain.***(Artikel ini sebelumnya telah tayang Pikiranrakyat.com dengan judul "Dalam Islam, Boleh atau Tidak Membunuh Kucing Liar yang Mengganggu? Berikut Penjelasan Buya Yahya")

Editor: Arbian T

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah