PORTAL PEKALONGAN - Memilih dan meyakini agama serta kepercayaan adalah hak setiap warga negara dan itu diatur oleh undang-undang.
Siapapun orangnya, tidak boleh memaksakan kepada seseorang untuk masuk atau keluar suatu agama yang dianutnya.
Aturan itu bukan hanya termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, tetapi Islam pun juga demikian. Tidak ada paksaan dalam agama, redaksi itu dapat dilihat di Al-Quran.
Hal senada juga disampaikan Ustadz Abdul Somad, sebagaimana dikutip Portal Pekalongan dari akun TikTok Sahabatuasbatam.
"Tidak pernah kita memaksakan orang lain untuk masuk ke dalam agama kita," kata UAS.
Baca Juga: Antara Taat dan Meninggalkan Maksiat, Ustadz Abdul Somad: Ini yang Lebih Utama
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Manusia Telah Beriman Jauh Sebelum Diciptakan
Memang Islam tidak menghendaki untuk beragama secara terpaksa. Apapun namanya, keterpaksaan adalah perbuatan merampas hak asasi manusia.