PORTAL PEKALONGAN - Harta warisan punya banyak cerita di masyarakat. Sebagai peninggalan orang tua, anak selaku ahli waris boleh mengambil manfaat dari harta yang ditinggalkan tersebut.
Dalam pembagian harta warisan, perlu memperhatikan ilmunya, yakni ilmu faraid. Setiap ahli waris ada penghitungannya masing-masing.
Namun, karena dulunya mungkin tidak mengaji, maka seorang ahli waris pun tidak mengerti cara penghitungan harta warisan yang benar.
Akhirnya terjadilah perdebatan dan permusuhan antar saudara, hanya gara-gara harta warisan.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Via Online agar Lebih Mudah dan Efisien
Oleh karena itu, sebagian orang tua mencegah terjadinya permusuhan keluarga dengan cara lain, yakni membagikan harta warisan sebelum meninggal dunia.
Pembagiannya pun sifatnya suka-suka, memberikan tanah sekian untuk anak nomor satu, ruko di seberang jalan untuk anak nomor dua, atau mobil dan rumah mewah untuk anak nomor tiga.
Merespon hal tersebut, Ustadz Abdul Somad memberikan tanggapannya terkait pemberian harta warisan sebelum meninggal dunia.