PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) kepada masyarakat yang membutuhkan dan lolos verifikasi. Sejak September 2022 ini, BLT BBM sudah mulai disalurkan kepada masyarakat.
Dilansir oleh Portalpekalongan.com dari Investor.id, BLT BBM disalurkan sebagai penguat bantalan sosial bagi KPM yang kurang mampu di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat menilik namanya terlebih dahulu apakah sudah masuk sebagai penerima bansos ini atau tidak.
Jika nama tidak tertera, bisa jadi belum mendaftar atau persyaratan yang harus dikumpulkan kurang lengkap. Berbagai cara untuk mendaftar BLT BBM ini, karena sekarang masyarakat ketergantungan dengan gawai, dengan via online sekarang dapat mendaftar serta mengecek BLT BBM ini.
Baca Juga: Modus Baru Penipuan Sniffing Berkedok Kurir Paket, Bigini Cara Menghindari Jadi Korban!
Sebelum mengajukan data penerimaan BLT BBM harus sudah sesuai syarat yang ditentukan, yakni:
Warga kurang mampu atau rentan miskin
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Telat terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM
Baca Juga: Awas! Saldo Rekeningmu Bisa Dikuras, Modus Baru Penipuan Berkedok Kurir Paket