PORTAL PEKALONGAN - Dalam sebuah forum kajian Islam secara online, seorang peserta mempertanyakan tentang benda pemberian "orang pintar" atau dukun. Dia mempertanyakan hukum mempercayai benda semacam jimat dalam syariat Islam.
"Keponakan saya memakai kalung benang hitam yang diyakini bahwa pemakainya akan senantiasa sehat dan tidak diganggu makhluk halus. Pertanyaan saya, dalam syariat islam apa hukumnya memakai benda semacam jimat?" tanya peserta forum kajian Islam itu.
Kemudian peserta lain mempertanyakan terkait tulisan semacam mantra-mantra pada kertas yang ditempel pada dinding-dinding di rumah atau tempat usaha, misalnya di warung.
"Saya ingin bertanya terkait orang yang memasang tulisan matra-mantra di kertas lalu ditempel di dinding-dinding,
apakah boleh saya mencabutnya? Jika telah tercabut, maka apa yang harus saya lakukan? Soalnya tulisan itu bertulisan Arab. Juga katanya tulisan itu di tulis oleh Tengku kalau di tempat lain disebut kiai, apakah itu mantra-mantra? Jika saya tidak bisa mencabutnya apa yang harus saya lakukan karena mantra itu di tempel-tempat jualan, apa wajib saya untuk mencabutnya walaupun itu di tempat orang lain?
Atas kedua pertanyaan itu, Ustadz Abul Aswad Al Bayati dan Ustadz Rosyid Abu Rosyidah dari Dewan Konsultasi Bimbingan Islam menyampaikan jawaban dan penjelasan secara ringkas tentang jimat, mantra, dan cara memusnahkannya menurut Islam. Hal itu sebagaimana dilansir Portalpekalongan.com dari e-book berjudul "13 Ciri-Ciri Dukun yang Mengaku sebagai Ustadz" terbitan Yayasan Bimbingan Islam.
Ustadz Abul Aswad Al Bayati menjelaskan, jimat merupakan simbol dari aktivitas manusia yang sudah tidak percaya lagi kepada kemahakuasaan Allah Swt. Sehingga ia merasa ragu dengan perlindungan Allah, ia tidak mau bertawakkal dan berpasrah diri kepada-Nya lantas beralih menggantungkan keberuntungannya atau kesembuhan atas penyakit kepada jimat. Padahal Allah Swt berfirman:
“Dan hanya kepada Allah saja hendaklah orang-orang mukmin bertawakkal.” (QS. Ibrahim: 11).