Doa Ziarah Kubur Pendek di Bulan Syaban Jelang Ramadahan

- 1 Maret 2023, 13:52 WIB
Simak Adab Ziarah Kubur Sesuai Tuntutan Nabi Muhammad SAW,  Salah Satunya Lepas Sendal Saat Ziarah Kubur
Simak Adab Ziarah Kubur Sesuai Tuntutan Nabi Muhammad SAW, Salah Satunya Lepas Sendal Saat Ziarah Kubur /

Artinya: Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian. (HR. Ahmad no. 25855).

Pengkhususan waktu tertentu untuk mendoakan arwah dan membaca Al Quran serta kalimat thayyibah yang dikirim untuk mayit, diperbolehkan oleh sebagian ulama. Dasarnya, mereka berpegangan kepada hadis riwayat Ibnu Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْ مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا. وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ. 

Artinya: “Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam selalu mendatangi masjid Quba’ setiap hari Sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendara.

Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma juga selalu melakukannya.” Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan komentar bahwa hadits tersebut menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari atau sebagian waktu untuk melaksanakan amal saleh, dan melanggengkannya.

Baca Juga: 5 Ide Usaha Kaki Lima dengan Omset Bintang Lima

Terkait Hukum Menghadiahkan Doa Arwah pada saat  Ziarah Kubur. Beberapa berpendapat antara ulama yang memperbolehkan dan yang tidak.  - Untuk yang Memperbolehkan Para ulama dari mazhab Hanafi, sebagian mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menegaskan bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al Quran dan kalimat thayyibah hukumnya boleh dan diyakini pahalanya akan sampai. ***

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah