- Keluarnya air mani
Keluar air mani bisa terjadi karena melihat wanita terus-menerus, selalu memikirkannya, mencium, dan melakukan hubungan suami istri.
- Muntah dengan sengaja
Baca Juga: Toleransi Beragama dan Penguatan Moderasi Beragama
Sebagaimana sabda Rasulullah, "Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka ia harus mengganti puasanya." (HR Tirmidzi nomor 720). Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja karena tak mampu menahannya, hal itu tidak akan membatalkan puasa, seperti saat seseorang lewat di sebuah tempat yang baunya sangat tidak sedap dan kemudian muntah tidak disengaja.
- Makan, minum, atau berhubungan suami istri walau dalam keadaan terpaksa
Makan dan minun yang disenggaja tentu membuat puasa kita batal atau berhubungan suami istri maka puasa menjadi tidak sah dan batal.
Orang yang makan dan minum karena menduga masih malam, tetapi ternyata fajar telah terbit, puasanya juga batal.
Namun, ini hanya berlaku jika orang tersebut hanya menduga-duga atau ragu apakah sudah masuk waktu subuh atau belum.
- Masuknya sesuatu yang bukan makanan atau minuman ke dalam tubuh melalui mulut
Contohnya adalah menelan permata atau benang. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhu, "Puasa itu karena sesuatu yang masuk dan bukan karena sesuatu yang keluar."
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, maksud Ibnu Abbas adalah bahwa puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan karena sesuatu yang keluar dari tubuh.
- Menolak berniat puasa
Baca Juga: Sahur Itu Penting, Jangan Sepelekan apalagi Ditinggalkan