Pinjaman Online, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Penjelasan Prof Nur Khoirin YD...

- 1 September 2023, 10:54 WIB
Dr Nur Khoirin YD dosen UIN Walisongo Semarang - Ketua BBP4 Jateng - Takmir Masjid Raya Baiturrahman Semarang
Dr Nur Khoirin YD dosen UIN Walisongo Semarang - Ketua BBP4 Jateng - Takmir Masjid Raya Baiturrahman Semarang /Ali A/

Barangsiapa yang memberikan kemudahan kepada orang yang sedang mengalami kesulitan dunianya, maka Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat.

Dan, barangsiapa yang menutupi aib seseorang muslim di dunia, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah akan senantiasa menolong hambanya, selama hamba itu mau menolong saudaranya. (HR. At Turmudzi).

Baca Juga: Buya Yahya: Segera Tinggalkan Perbuatan Ini Bisa Datangkan Petaka Bagi Rumah Tangga

Nabi juga bersabda : Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada muslim yang lain dua kali, kecuali seperti sedekah satu kali.

Ada beberapa etika yang harus diperhatian ketika seseorang terpaksa harus berhutang untuk menutupi Kebutuhannya, baik secara langsung maupun online.

Etika-etika berhutang di antaranya bisa disebutkan sebagai berikut :

1. Berhutang ketika sangat memerlukan, dan harus mempertimbangkan kesanggupan mengembalikan pada waktu yang diperjanjikan. Jangan hobi berhutang. Orang Indonesia sepertinya dikondisikan agar selalu punya utang atau kredit.

Semua orang punya utang. Gajinya habis untuk membayar utang. Tidak pernah bebas dari utang. Gali lubang tutup lubang. Di beberapa daerah, tidak bisa membeli motor cash, harus menggunakan leasing. Kredit langsung bisa bawa pulang. Kalau bayar cash justru harus inden, dan harga pokoknya lebih mahal.

Baca Juga: Ciri-Ciri Seseorang Dijaga Malaikat, Kamu Harus Tahu!

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Nur Khoirin YD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x