Pinjaman Online, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Penjelasan Prof Nur Khoirin YD...

- 1 September 2023, 10:54 WIB
Dr Nur Khoirin YD dosen UIN Walisongo Semarang - Ketua BBP4 Jateng - Takmir Masjid Raya Baiturrahman Semarang
Dr Nur Khoirin YD dosen UIN Walisongo Semarang - Ketua BBP4 Jateng - Takmir Masjid Raya Baiturrahman Semarang /Ali A/

2. Orang yang menghutangi atau kreditur tidak boleh memungut tambahan atau bunga. Kecuali utang tersebut sebagai penyertaan modal, mendapat bagi hasil. Jauhkan riba pada utang-utang yang bersifat konsumtif. Harus dilihat utangnya, jika untuk konsumtif, haram memungut tambahan. Boleh qardlul hasan (tambahan yang tidak disyaratakan). Jika utang untuk modal, harus ada bagi hasil. Akadnya disebut mudharabah atau musyarakah, dan bukan qarld (hutang piutang).

3. Wajib mengembalikan pada waktunya. Dosa jika tidak. Bahkan Allah tidak akan mengampuni dosanya sebelum dibayar. Karena ini haqqul adami. Nabi bersabda : mathlul ghoniy zulmun (penundaan membayar hutang oleh orang kaya/mampu adalah perbuatan aniaya/zalim). Nabi saw tidak mau menyalati jenazah orang yang masih memiliki hutang yang belum dibayar atau tidak ada penjaminnya.

Baca Juga: Belajar pada Maulana Syamsuddin Syekh Penjaga Laut Widuri, Karomahnya Luar Biasa...

Pada zaman Nabi ada seorang laki-laki yang meninggal. Setelah dimandikan dan dikafani kemudian dibawa kehadapan Nabi untuk disalati bersama. Nabi, bertanya, apakah dia memiliki hutang? Mereka menjawab ya, 2 dinar. Lalu nabi pergi tidak mau mensalati. Abu Qatadah bersedia menaggung hutangnya, lalu Nabi baru bersedia mensalati.

4. Jika pada waktu jatuh tempo, tetapi belum bisa membayar, tetapi bukan karena sembrono dan berkelit, misalnya karena bencana seperti ada wabah Covid 19, atau kejadian luar biasya yang tidak terduga sebelumnya (forse majeure), maka pemberi hutang harus memberi tunda sampai ia mampu, atau disedekahkan, atau bisa jaminannya dilelang.

Alquran mengajarkan : wainkana dzu ‘usratin fanadhirotun ila maisarah. Dilakukan restrukturisasi, penjadwalan ulang, diberi tambahan utang, dikurangi nisbah bagi hasilnya, dan baru terakhir dilelang jaminannya.

5. Utang merupakan haqqul adami yang harus diselesaikan antarmanusia. Maka ketika membaca istighfar, tidak hanya meminta ampun kepada Allah (haqqullah), untuk diri sendiri, tetapi juga memintakan ampun kepada orang-orang yang memiliki hak yang mungkin belum kita tunaikan, dan kepada muslimin dan muslimat.

Dalam upacara pelepasan jenazah juga dimintakan halal jika ada haqqul adami kecil, dan diminta untuk berurusan dengan ahli waris, agar haqqul ‘adami ini bersih ketika menghadap Allah swt.

Baca Juga: Mau Rezekimu Lancar? Lakukan Ini di Rumah secara Konsisten dan Terus-Menerus

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Nur Khoirin YD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x