Pinjaman Online, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Penjelasan Prof Nur Khoirin YD...

- 1 September 2023, 10:54 WIB
Dr Nur Khoirin YD dosen UIN Walisongo Semarang - Ketua BBP4 Jateng - Takmir Masjid Raya Baiturrahman Semarang
Dr Nur Khoirin YD dosen UIN Walisongo Semarang - Ketua BBP4 Jateng - Takmir Masjid Raya Baiturrahman Semarang /Ali A/

PORTALPEKALONGAN.COM - Sekarang ini cara berhutang sudah sedemikian mudah. Lembaga-lembaga keuangan, baik bank maupun non bank, tiap hari promosi yang sering menggoda hati.

Kredit kendaraan, rumah, elektronik, dan barang-barang konsumtif sangat mudah. Bahkan tanpa uang muka barang langsung bisa dibawa.

Di beberapa daerah, membeli motor misalnya kalau cash harus menunggu beberapa hari baru ready. Tetapi kalau kredit bisa langsung dinaiki. Pinjaman online (pinjol) yang sekarang sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat, karena hutangnya sangat mudah, tetapi ternyata bunganya bertambah setiap hari, dan mencekik.

Bagaimana sebenarnya hukum dan etika hutang piutang dalam Islam?

Baca Juga: TIPS DIKEJAR REZEKI dari Ustadz Khalid Basalamah: Tak Akan Tertukar atau Diambil Orang Lain

Hukum berhutang dalam Islam adalah mubah atau makruh. Sedangkan hukum menghutangi hukumnya sunnah dan dinilai sebagai ibadah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Nabi saw bersabda :

مَنْ نَفَّسَ عَنْ أَخِيهِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

Barangsiapa yang melepaskan seseorang muslim dari kesusahan dunianya, maka Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Nur Khoirin YD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x