Mau Tahu Shalat Rabu Wekasan, Ini Tata Cara dan Hukumnya

- 12 September 2023, 20:34 WIB
Ilustrasi - Mau Tahu Shalat Rebo Wekasan, Ini Tata Cara dan Hukumnya
Ilustrasi - Mau Tahu Shalat Rebo Wekasan, Ini Tata Cara dan Hukumnya /Wahyu Fajar Pasadena/UNSPLASH/Bimbingan Islam

PORTAL PEKALONGAN.COM – Rabu Wekasan atau dikenal dengan sebutan Rabu Wekasan diyakini oleh sebagian masyarakat dengan turunnya bala. Musibah yang datang tentu tidak diinginkan. Untuk itu semua umat Islam mengadakan ritual ibadah yang bisa menolak bala.  

Maka dari itu, untuk mencegah agar tidak terkena bala itu, sebagian ulama menganjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah empat rakaat.

Sementara itu, dari sudut pandang ulama berbeda pandangan dalam hal ini. Keyakinan akan turunnya bala itu diperoleh dari sufi yang kasyaf, bahwa pada hari Rabu Wekasan itu, ada 320 ribu bala yang turun untuk setahun, sebagaimana ditulis Syekh Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur.

Baca Juga: Sembuhkan Segala Penyakit dengan Surat Al Fatihah

Dilansir Portal Pekalongan pada laman NU Online dalam tulisan Penjelasan Mengenai Rabu Wekasan. Begini ulasan tata cara dan hukumnya:

Hukum

Para ulama berpendapat dalam menetapkan hukum sholat Rabu Wekasan banyak yang berbeda pendapat. Hukum Sholat Rabu Wekasan menurut Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari adalah haram. Sebab, shalat Rabu Wekasan ini tidak ada asalnya dalam syariat.

Pendapat lain dari Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam Kanz al-Najah wa al-Surur menyebut bahwa Shalat Rebo Wekasan itu boleh dengan syarat bukan niat untuk Rebo Wekasan, melainkan diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x