Hukum Berkurban, Sunnah atau Wajib? Begini Penjelasannya

- 10 Juli 2022, 08:35 WIB
Hukum Berkurban, Sunnah atau Wajib? Begini Penjelasannya
Hukum Berkurban, Sunnah atau Wajib? Begini Penjelasannya /Pixabay/no-longer-here/


PORTAL PEKALONGAN - Kurban adalah salah satu syiar Islam, yang mengisi Hari Raya besar Islam, yakni hari raya idul Adha.

Adapun mengenai hukum berkurban simak penjelasan lebih lengkapnya.

Sebelumnya pemerintah Indonesia telah menggelar sidang isbat dan memutuskan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022.

Baca Juga: Lengkap! Begini Bacaan Saat Menyembelih Hewan Kurban Beserta Penjelasannya

Dan seperti biasa, masyarakat Indonesia akan melaksanakan ibadah kurban, berkurban di Hari Raya ini.

Berbicara soal Kurban, lantas apa hukum berkurban bagi umat Islam?

Berkurban merupakan syariat yang sudah lama ada sejak zaman Nabi Ibrahim dan selalu rutin dilakukan oleh Nabi kita Muhammad Saw. setiap tahunnya.

Baca Juga: Awas! Daging Hewan Kurban Bisa Haram Jika dalam Penyembelihan Terjadi Hal Ini, Simak Penjelasannya!

Sementara itu, mengenai hukum berkurban menurut Ahmad Anshori, terdapat dua pendapat di antara para ulama:

Pertama, menyatakan bahwa hukum berkurban adalah Sunnah muakkadah. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama (mayoritas).

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: EBook "Yang Sering Ditanya Seputar Kurban" (Ahmad Anshori)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x