Mengapa Beda Penetapan Idul Adha 1445 H antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia?

- 13 Juni 2024, 10:00 WIB
Prof Ahmad Rofiq
Prof Ahmad Rofiq /Ali A/

Baca Juga: Butuh Modal? Ajukan Pinjaman Rp80 Juta di KUR BRI Angsuran Rp1,7 Juta Perbulan

Kaidah hukum Islam menyebutkan, bahwa “hukm al-hakim ilzam wa yarfa’u l-khilaf” artinya “ketetapan pemerintah adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat”.

Karena itu, baik warga Arab Saudi, termasuk para tamu Allah yakni para jamaah haji, wajib mengikuti Keputusan Pemerintah Arab Saudi di dalam melaksanaka ibadah haji, dan warga negara Indonesia berkewajiban mengikuti Keputusan pemerintah Indonesia.

Muncul pertanyaan, puasa Arafah itu mengikuti jamaah haji yang wuquf di Arafah atau mengikuti kalender Indonesia?

Para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan bahwa puasa Arafah mengikuti waktu pelaksanaan wuquf, namun ulama lainnya mengikuti Keputusan Pemerintah Indonesia.
Karena term Arafah ada yang menunjuk tempat wuquf, dan ada yang menunjuk hari.

Rasulullah saw bersabda: “Tiada hari yang Allah lebih banyak membebaskan hamba-hamba-Nya dari neraka melebihi hari ‘Arafah (yaumi ‘Arafata) dan bahwa Ia dekat. Kemudian malaikat merasa bangga dengan mereka, mereka (Malaikat) berkata: “Duhai apakah yang diinginkan mereka?” (Shahih Muslim 1:472).

Baca Juga: UPDATE KO APEX! Kekasih Dinar Candy Akan Diamankan di Jakarta

Bagi Saudara-saudaraku yang mau puasa Tarwiyah dan Arafah, Sabtu 15-16 Juni 2024. Kita tidak perlu ragu-ragu, semoga ibadah puasa Anda di hari Tarwiyah dan Arafah diterima Allah ‘Azza wa Jalla. Allah a’lam bi sh-shawab.

*) Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dan Pascasarjana UIN Walisongo, Direktur LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bidang Pendidikan Masjid Agung Jawa Tengah, Ketua II YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam Sultan Agung, DPS BPRS Bina Finansia Semarang dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah