Prof Ahmad Rofiq: IAIN Kerinci Jambi Perlu Andil Mengurangi Angka Pernikahan Anak dan Tingginya Perceraian

12 September 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi: pernikahan anak /

PORTAL PEKALONGAN - Prof Ahmad Rofiq, Guru Besar Pascasarja UIN Walisongo Semarang menyoroti tingginya angka perkawinan anak di Provinsi Jambi.

Di Provinsi Jambi, kata Prof Ahmad Rofiq, pada laman jambi.kemenag.go.id (Jumat, 23 Juli 2021) merilis, “Jambi (Humas). Tingginya angka perkawinan anak di Indonesia, khususnya di Jambi, dianggap sudah mengkhawatirkan. 

Prof Ahmad Rofiq menyitir data BPS 2019. Provinsi Jambi menduduki peringkat ke-9 tertinggi dari 34 Provinsi di Indonesia, dengan angka 14,8% untuk usia pernikahan dini sebelum usia 18 tahun.

Baca Juga: PSIS Semarang Siap Melawan Persija Jakarta, Badai Cedera Tak Surutkan Semangat Laskar Mahesa Jenar

Sementara itu, lanjut dia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020.

Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.

Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan sepanjang tahun lalu yang sebanyak 23.700.

Prof Ahmad Rofiq

Menurut Prof Ahmad Rofiq yang juga Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Tengah angka perceraian yang tinggi, juga menjadi tantangan tersendiri.

Laman lokadata.com (15 April 2021) merilis, "Tingkat perceraian di Indonesia terus meningkat."

Baca Juga: MV IDOL Jadi Rekor Ke-6 BTS yang Capai 1 Miliar Views di YouTube

Pada 2015 sebanyak 5,89% pasangan suami istri bercerai (hidup). Jumlahnya sekitar 3,9 juta dari total 67,2 juta rumah tangga.

Pada 2020, persentase perceraian naik menjadi 6,4 persen dari 72,9 juta rumah tangga atau sekitar 4,7 juta pasangan.

Demikian catatan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

Perlu diingat, data yang didapat dari survei ini berbeda dengan data putusan perceraian yang ada di seluruh peradilan agama di Indonesia.

Baca Juga: Jangan Abaikan! Ternyata Ini Penyebab Rambut Sering Rontok

Data dari Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung menunjukkan, dari 344.237 perceraian pada tahun 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di tahun 2016.

Rata-rata angka perceraian naik 3% (tiga persen) per tahun. Penyebab perceraian, perselingkuhan adalah salah satu masalah yang memicunya.

Data dari Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung dalam publikasi Catatan Tahunan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan 2016 (Komnas Perempuan) menunjukkan, 21.500 perceraian disebabkan oleh pihak ketiga.

Affair, adalah faktor perceraian terbesar keempat.

Baca Juga: Atasi Banjir dan Rob Kota Pekalongan, Pemprov Jateng Akan Bangun Bendungan Gerak

Selanjutnya, ketidakharmonisan hubungan (97.418 kasus), lalu tidak adanya tanggung jawab dari salah satu pihak (73.996 kasus), baru disusul masalah ekonomi (66.024 kasus).

Selain gangguan pihak ketiga (21.500 kasus), krisis akhlak (10.500 kasus) adalah faktor penyebab perceraian kelima terbesar di Indonesia.

Data tahun 2015 menyebutkan, faktor penyebab perceraian menurut urutan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Minggu 12 September 2021, Ada Detective Conan hingga The Return of Superman

1). Tidak ada keharmonisan 97,4 ribu;

2). Tidak ada tanggung jawab 74 ribu;

3). Ekonomi 66 ribu;

4). Gangguan pihak ketiga 21,5 ribu;

5). Krisis akhlak 10,5 ribu;

6). Lain-lain 9,5 ribu;

7). Poligami tidak sehat 7,5 ribu;

8). Cemburu 5,7 ribu;

9). Kekejaman jasmani 5,3 ribu;

Baca Juga: Waspada Blue Light! Simak Bahaya Akibat Sering Lihat Layar HP dan Laptop

10). Kawin paksa2,3 ribu.

11). Politis 2,1 ribu.

12). Kawin di bawah umur 1,1 ribu;

dan 13). Kekejaman mental 1,1 ribu.

Dengan ilustrasi di atas, Prof Ahmad Rofiq menambahkan, tampaknya pimpinan IAIN Kerinci, rektor, wakil rektor, dekan, dan direktur Pascasarjana, perlu melakukan upaya lebih inten, untuk mampu mengurangi perkawinan usia dini dan angka perceraian secara konseptual dan terukur.

Baca Juga: dr. Saddam Ismail: Bahaya Makan dan Minum Ini Apabila Mengidap Penyakit Infeksi Saluran Kemih

"Ini dimulai dari evaluasi kurikulum, membangun kemitraan strategis, dengan Badan Kesbangpolinmas, BKKBN, FAPSEDU, dan Dinas terkait lainnya, agar dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, berjalan dengan baik, dan berhasil guna," katanya.

Secara akademik, lanjut Prof Ahmad Rofiq, misalnya menambahkan atau mengganti mata kuliah yang lebih relevan dengan tuntutan masyarakat, pengabdian masyarakat bisa dilakukan dengan KKN Tematik, agar lembaga perkawinan yang sakral itu, mampu membangun keluarga yang samawa, berkualitas, bahagia dan sejahtera.

Baca Juga: Blokir Nomor WhastApp Ketua KPI, Ernest Prakasa: Komunikasi Sama Korban Saja

"Literasi penggunaan media sosial dan media digital tampaknya juga perlu dilakukan," kata Prof Ahmad Rofiq yang menjabat sebagai Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat, Ketua DPS RSI- Sultan Agung Semarang, dan Anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat.

Karena media sosial dan digital ini bak pisau bermata dua.

Ia bisa sangat bermanfaat apabila penggunanya melek informasi dan mengetahui cara penggunaannya secara benar.

Namun ia akan “menikam” dirinya sendiri, manakala penggunanya, terjebak ke dalam situs-situs radikal, pornografi, dan situs yang berkonten negatif lainnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Macarena Mario Bischin yang Muncul di FYP dan Kini Viral di TikTok

Hanya dari keluarga yang sakinah dan bahagia, cukup gizi, Kesehatan, pendidikan agama yang moderat, dan juga melek informasi dan digitalisasi, yang mampu melahirkan keturunan yang berkualitas.

Generasi yang dilahirkan tak perlu dikhawatirkan, dan bahkan kelak mereka yang siap meneruskan kepemimpinan bangsa dan negara ini dengan lebih berkualitas. Insyaa Allah. (habis)*** 

Editor: Ali A

Tags

Terkini

Terpopuler