Tanya Jawab THR Lebaran 2022 Ketentuan Untuk Pekerja Magang, Honorer dan Outsourcing Resmi Kemnaker

14 April 2022, 22:51 WIB
Ketentuan THR Lebaran 2022 bagi pekerja magang, honorer, dan outsourcing /Pexels/Ahsanjaya

PORTAL PEKALONGAN - Kemnaker menjawab pertanyaan seputar ketentuan THR Lebaran 2022 kali ini tentang apakah dibayarkan THR bagi pekerja magang, honorer, dan outsourcing sebelum Hari Raya.

Poin tanya dan jawab Kemnaker ini akan jadi acuan pengusaha memberikan THR Lebaran 2022 bagi para pekerja magang, honorer, dan outsourcing.

Ketentuan dari tanya jawab seputar THR Lebaran 2022 ini dilansir PORTAL PEKALONGAN dari akun resmi Instagram Kemnaker, @kemnaker, kali ini membahas ketentuan untuk pekerja magang, honorer, dan outsourcing.

Baca Juga: Tanya Jawab THR Lebaran 2022 Ketentuan Untuk Pekerja Habis Kontrak dan Dirumahkan Resmi Kemnaker

Ada pertanyaan apakah pekerja magang dapatkan THR Lebaran 2022?

Menjawab pertanyaan tersebut, Kemnaker menjelaskan bahwa THR keagamaan itu diberikan bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja bersama pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) atau Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu.

Posisi kerja magang berdasarkan perjanjian magang bukan termasuk perjanjian kerja. Kerja magang diperuntukkan menguasai keterampilan dan keahlian tertentu. Jadi magang bukan dimaksudkan menghasilkan barang dan jasa.

Perjanjian magang umumnya hanya memperoleh uang saku atau transportasi bukan menerima upah.

Dengan demikian Kemenaker menjawab tidak dapat THR Lebaran 2022 para pekerja magang.

Baca Juga: Kapan THR akan Dibayarkan kepada Pekerja?

Dasar hukumnya diperkuat adalah Pasal 2 ayat 2 Permenaker 6 Tahun 2016.

Pertanyaan berikutnya adalah 

Bagaimana dengan ketentuan THR Lebaran 2022 bagi pekerja honorer di Instansi pemerintah?

Kemnaker menjawab para pekerja honorer di instansi pemerintah dapay diberikan THR Lebaran 2022 sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK yang pelaksanaan disesuaikan pada kebijakan masing-masing instansi.

Baca Juga: 5 Tips Bijak Mengelola THR, Salah Satunya Gunakan untuk Beramal

Terakhir, ada pertanyaan terkait apakah pekerja outsourcing berhak atas THR Lebaran 2022?

Dijawab oleh Kemnaker bahwa para pekerja outsourcing berhak atas THR Lebaran 2022 jika hubungan kerjanya belum berakhir pada saat Hari Raya atau berakhir setelahnya.

THR Lebaran 2022 para pekerja outsourcing wajib dibayarkan oleh perusahaan pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh.

Baca Juga: Pengusaha Tidak Boleh Curang, Ada Penegakkan Hukum dan Posko THR 2022 Siap Menerima Aduan Pekerja

Perlu digarisbawahi bahwa ketentuan THR Lebaran 2022 ini juga sangat memungkinkan pengusaha memberikan lebih besar dan di luar ketentuan tidak wajib tadi. 

Imbauan dari Kemenaker, pengusaha yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau untuk memberikan THR Lebaran 2022 ini lebih kepada pekerja dan buruhnya.

Demikian tanya jawab Kemnaker mengenai ketentuan THR Lebaran 2022 bagi pekerja magang, honorer, dan outsourcing sebelum Hari Raya.***

Editor: Sumarsi

Sumber: Instagram Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler