PORTAL PEKALONGAN – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi, meminta masyarakat untuk melakukan cross check atau memeriksa kembali aplikasi apa saja yang berpotensi dapat mencuri data pribadi.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, meminta masyarakat untuk melakukan cross check atau memeriksa kembali aplikasi apa saja yang berpotensi dapat mencuri data pribadi.
“Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk dapat memeriksa daftar aplikasi yang diduga mengambil data pribadi secara tanpa hak,” kata Dedy melalui pesan singkat yang dilansir oleh Portal Pekalongan dari Pikiran Rakyat pada Kamis, 21 April 2022.
Waspada terhadap beberapa aplikasi ilegal yang diduga mencuri data pribadi pengguna seperti yang dibeberkan oleh Kementerian Kominfo.
Dilansir oleh Portal Pekalongan dari pikiran rakyat.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut ingatkan masyarakat untuk bertindak cerdas sebelum mengunduh aplikasi.
Baca Juga: Waspadai 11 Aplikasi Adzan dan Sholat Ilegal yang Mencuri Data Pribadi
“Sobat Siber, waspada akan modus pencurian data pribadi berkedok aplikasi sholat dan adzan. Aplikasi tersebut telah banyak diunduh di Play Store,” ujarnya menegaskan.
Melalui unggahan akun Instagram @siberpoldametrojaya, secara mengejutkan sudah ada 11 aplikasi ilegal yang melalukan pencurian data.
Berikut 11 aplikasi ilegal diduga pencuri data pengguna yang beredar di Google Play Store, antara lain:
Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Melarang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Apa Penyebabnya
1. Speed Camera Radar
2. Al-Moazin Lite (Prayer Times)
3. WiFi Mouse (remote control PC)
4. QR and Barcode Scanner
5. Qibla Compass – Ramadan 2022
6. Simple Weather and Clock Widget
7. Handcent Nex SMS-Text w/MMS
8. Smart Kit 360
9. Al Quran MP3 – 50 Reciters and Translation Audio
10. Full Quran MP3 – 50+ Language and Translation Audio
11. Audiosdroid Audio Studio DAW
Hingga saat ini, tercatat aplikasi ilegal itu telah diunduh sebanyak 10 juta kali.
Adapun data yang dicuri berupa data lokasi, alamat email, nomor telepon, Service Set Identifier atau SSID jaringan pada WiFi, dan alamat MAC router modem pengguna.
Kominfo meminta agar masyarakat yang sudah terlanjur mengunduh 11 aplikasi tersebut untuk melakukan pengunduhan ulang (reinstall).
Baca Juga: BMKG Bagikan Informasi Prakiraan Hilal 1 Mei 2022 Penentu Awal Bulan Syawal 1443 H
Hal ini berguna untuk memperbarui sistem keamanan dengan tidak memberikan data pribadi secara detail.
“Dan menghapus fitur yang memproses data pribadi secara tanpa hak,” tutur Dedy menambahkan.
Melihat banyaknya kasus dari aplikasi ilegal ini, Kominfo bertindak tegas berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Larang Ekspor Minyak Goreng Secara Resmi Per 28 April 2022. Presiden Jokowi: Begini Penjelasannya
“Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Dedy.
Sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat, dengan judul 11 Aplikasi di Playstore diduga Curi Data Pengguna, Ada App Adzan dan Salat.***