Wabah PMK Merajalela? Tenang, Jateng Surplus Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M

22 Juni 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi hewan kurban. /ANTARA/HO-Kementerian Pertanian

PORTAL PEKALONGAN - Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban sebentar lagi tiba. Berdasarkan kalender Masehi, Idul Adha jatuh pada Minggu 10 Juli 2022.

Mendekati Idul Adha, tentu semua memastikan syarat dan ketentuan baik dari kondisi hewan kurban, saran prasana, dan hal lainnya.

Sebelumnya muncul penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit di sebagian wilayah di Indonesia.

Baca Juga: MUI Jateng Ajak Pemprov Jateng Sosialisasikan Tausiah Penyelenggaraan Ibadah Kurban

Penyakit menular PMK yang menjangkit pada hewan ternak ini tentu menjadi perhatian khusus.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pun menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK.

Hukumnya sah hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Pemahaman Kurban yang Masih Salah Kaprah, Syekh Ali Jaber: Hitungan Kurban Bukan Per Orang

Kemudian hukumnya tidak sah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Lalu, bagaimana dengan kondisi hewan kurban di Provinsi Jawa Tengah di tengah kondisi wabah PMK tersebut?

Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers Pemprov Jateng, berdasar data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jateng pada Rabu 22 Juni 2022, ternak yang terduga mengalami gejala PMK sejumlah 23.487 ekor. Sebanyak 300 di antaranya dinyatakan positif PMK, melalui uji medis.

Dari jumlah ternak terduga PMK, sebanyak 20.254 ekor mendapatkan pengobatan. Dari prosedur itu 4.949 ekor dinyatakan membaik, sisa kasus 18.163, dipotong 259 ekor dan mati 116 ekor.

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban ditengah Wabah PMK, Kenali Ciri Hewan Terkena PMK serta Syarat Sah Hewan Kurban

Pemprov Jateng mengimbau warga tidak khawatir terkait sediaan hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Data Disnakkeswan Jateng, provinsi ini surplus 26.620 ekor, dari potensi hewan kurban di Jawa Tengah mencapai 399.302 ekor, sementara kebutuhan kurban 372.682 ekor.

Hal ini ditegaskan Kepala Disnakkeswan Jateng Agus Wariyanto. Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan penyehatan kembali hewan ternak yang terindikasi PMK.

"Berdasarkan Fatwa MUI, ada dua jenis sapi yang terkena PMK, yang berat dan yang ringan. Kalau yang ringan masih bisa dijadikan hewan kurban dan sah. Nah kalau yang berat sampai lempoh (lumpuh) kukunya copot itu tidak bisa," ujarnya, Selasa 21 Juni 2022

Terkait penutupan sejumlah pasar hewan, Agus menyebut hal itu menjadi kewenangan pemkab ataupun pemkot. Ia menggarisbawahi, penutupan pasar hewan menjadi upaya mencegah penyebaran transmisi PMK. Akan tetapi, hal itu harus diikuti dengan penjagaan lalu lintas hewan ternak.

Baca Juga: Bolehkah Aqiqah Digabungkan dengan Kurban di Hari Raya Idul Adha?

"Untuk jumlah hewan kurban cukup. Sesuai data kita surplus sekitar 26 ribu sekian, dari kebutuhan sekitar 370 ribu sekian (sediaan) ada sekiar 400 ribu," katanya.

Demikian informasi terkait kondisi hewan kurban di Jawa Tengah yang mengalami surplus meskipun di tengah wabah Penyakit Menular mulut dan Kuku atau PMK ini.***

Editor: Arbian T

Sumber: Humas Pemprov Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler