Wabah PMK Melanda Indonesia, Bagaimana Pelaksanaan Ibadah Kurban? Begini Tinjauan Ketua DMI Jateng Ahmad Rofiq

- 1 Juni 2022, 08:11 WIB
Prof Dr Ahmad Rofiq MA.
Prof Dr Ahmad Rofiq MA. /Dok pribadi.

PORTAL PEKALONGAN - Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah akan jatuh pada hari Ahad 10 Juli 2022.

Jika dua tahun lalu pelaksanaan ibadah kurban, disarankan dilakukan oleh RPH (Rumah Pemotongan Hewan) yang professional dan bersertifikat halal, dengan juleha (juru sembelih halal), atau jika dilakukan sembelihannya oleh jagal yang bersertifikat sebagai juleha, dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Belum selesai pandemi Covid-19 yang data per 30 Mei 2022 seluruh dunia mencapai 529 juta yang terpapar dan meninggal 6,29 juta, kini wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah melanda Indonesia.

Baca Juga: Jangan Kotori Kekuasaanmu untuk Medzalimi, Prof Ahmad Rofiq: Hindari Gelar Al-Muflis di Akhirat Kelak

Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Prof Dr Ahmad Rofiq MA menyampaikan telaah atau tinjauan terkait DMI, ibadah kurban, dan wabah PMK.

Berikut ini paparan yang disampaikan Prof Ahmad Rofiq secara tertulis kepada  Portalpekalongan.com, Rabu 1 Juni 2022. 

Melansir data dari JHU CSSE Covid-19,  update pada Selasa 31 Mei 2022, di Indonesia warga yang terpapar Covid-19 mencapai 6,05 juta kasus, dan yang meninggal dunia mencapai 157.000 orang. 

Sementara itu sebuah media nasional merilis data, bahwa wabah PMK per 22 Mei 2022 telah menyebar ke 16 provinsi di Indonesia dan jutaan hewan ternak terjangkit virus tersebut.

Dari 16 provinsi yang telah memiliki kasus PMK, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat telah ada 82 kabupaten dengan 5,45 juta ekor hewan yang terkena PMK atau mencapai 39,4 persen dari total hewan ternak nasional pada akhir 2021.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah