Begini Aturan bagi Warga yang Positif Covid-19, Pemerintah Telah Resmi Cabut PPKM

31 Desember 2022, 17:03 WIB
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. /PMJ News/BPMI Setpres/

 

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan lanjutan menyusul pengumuman pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masysrakat (PPKM) pada Jumat 30 Desember 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan PPKM pada Jumat 30 Desember 2022.

Meski begitu, bukan berarti seluruh warga Indonesia telah bebas dari Covid-19. Untuk itu pemerintah melalui Kemenkes tetap mengeluarkan aturan lanjutan setelah tidak ada pembatasan kegaitan masyarakat.

Baca Juga: Hasil Survei Mengejutkan, ASN Kemenag Banyak yang Tidak Profesional

Salah satu aturan lanjutan itu adalah memungkinkan bagi warga positif Covid-19 bisa tetap bepergian asal pakai masker.

"Kalau positif lapor aja, dan kalau lapor PeduliLindungi-nya nggak diitemin," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desemeber 2022.

"Jadi bukan berarti dia nggak boleh kemana-kemana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker supaya jangan nularin orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap," tambah Budi Gunadi, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 31 Desember 2022.

Kendati begitu, Budi tetap menganjurkan warga yabg positif Covid-19 untuk tetap berada di rumah. Kalaupun harus pergi, pemerintah tidak melarang asal tetap menggunakan masker.

"Jadi lebih kembali lagi pemerintah tidak mengintervensi, tapi mengimbau agar partisipasi masyarakat sekarang sudah paham, 'oh kalau saya kena, saya bisa menularkan ke orang, sebaiknya saya stay at home dulu deh di rumah sampai nanti negatif'," jelasnya.

Baca Juga: Monsun Asia dan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022-2023

"Tapi kalau memang benar-benar mesti pergi, apakah kita melarang? Kita nggak ngelarang juga, tapi sebaiknya karena tahu ini bisa menularkan ke yang lain, ya jangan buka masker, pakai masker terus, kecuali memang dia di tempat sendiri," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Budi juga menyebut mengenai penggunaan tes PCR dan antigen ke depannya. Menurut Budi, PCR dan antigen bukan merupakan sebuah kewajiban.

"Jadi teman-teman tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang paling tepat jawabannya gini, tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah. Tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat," imbuhnya.

Diketahui, pemerintah secara resmi telah mencabut kebijakan PPKM terkait pandemi Covid-19 setelah Presiden Jokowi mengumumkannya melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 30 Desember 2022. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam.

Baca Juga: Sebagian Besar Wilayah Kota Semarang Banjir, Musibah Akhir Tahun

Menurut Presiden, pandemi Covid-19 makin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," ujar Presiden.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang bedasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, Presiden menjelaskan bahwa pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk. Berdasarkan hasil sero survei yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka 98,5 persen per Juli 2022, meningkat dari 87,8 persen pada Desember 2021.

Baca Juga: LIBUR NATARU 2022: Tak Sah jika ke Semarang Tidak Mengunjungi Goa Kreo! Beri Makan Kera Bisa Seperti Ini...

"Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis, ini juga sebuah angka yang tidak sedikit," ungkapnya.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan Covid-19 dengan baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya melalui kebijakan "gas dan rem" sebagai kuncinya. Indonesia juga termasuk 1 dari 4 negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.

Meskipun kebijakan PPKM telah resmi dicabut, Kepala Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Pertama, Presiden mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid.

Baca Juga: Piala AFF: Indonesia Punya Peluang Lolos Semifinal, Ini Alurnya

"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat harus makin mendiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," katanya.

Kedua, Presiden meminta agar aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi penguat atau booster.

"Dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi," imbuhnya.

Baca Juga: Twibbon Hari Amal Bakti Kemenag Ke 77 Tahun 2023, Cocok Pasang di Media Sosial

Presiden juga memastikan bahwa bantuan sosial bagi masyarakat akan tetap disalurkan meskipun PPKM telah dicabut. Bansos yang selama PPKM diterima masyarakat akan dilanjutkan pada tahun 2023. "Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," tandasnya.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler