Disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berikan Klarifikasi Begini

27 Februari 2023, 21:52 WIB
DKPP menggelar sidang dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. /DKPP/K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin 27 Februari 2023.

Kasus yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Dalam laporan pengadu, Hasyim Asy'ari diperkarakan karena mengeluarkan pernyataan partisan tentang kemungkinan pemilu kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Baca Juga: Urus Paspor Haji dan Umrah Tak Perlu Lagi Surat Rekomendasi Kemenag, Ini Penjelasan Jubir Kemenag

Oleh pengadu, pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi tidak kondusif di kalangan masyarakat pemilih.

Menurut catatan pengadu, dalam sebuah acara di Kantor KPU tanggal 29 Desember 2022, Hasyim Asy'ari mengeluarkan pernyataan bahwa ada kemungkinan pemilu kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

"Serta kita semua harus menahan diri siapa tahu sistemnya kembali tertutup," kata pengadu Muhammad Fauzan Irvan menirukan pernyataan Hasyim Asy'ari kala itu.

Menurut Muhammad Fauzan Irvan, pernyataan tersebut bertentangan dengan prinsip mandiri yang harus dimiliki seorang penyelenggara pemilu.

Sebagai penyelenggara pemilu, Hasyim Asy'ari pun dinilai telah menjadi partisan atau berpihak terhadap sistem pemilu tertentu. Pernyataan Hasyim tersebut dinilai menimbulkan dampak tidak kondusif bagi pemilih.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Tol Semarang-Demak, Ganjar: Kemacetan dan Rob dapat Diatasi

Menurut Fauzan, akibat dari pernyataan Ketua KPU tersebut, tidak sedikit pemilih yang kebingungan terhadap sistem pemilu yang akan dilaksanakan di Indonesia dalam waktu dekat ini.

"Kita melihat pasca-statemen tersebut, publik sangat gaduh. Bahkan elite politik berkumpul hanya untuk merespons pernyataan Ketua KPU soal daftar proporsional daftar calon tertutup," tutur Fauzan.

Dalam sidang tersebut, teradu Hasyim Asy'ari menegaskan, pernyataannya itu semata-mata dalam rangka menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang, yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu yang tengah berjalan.

Baca Juga: Resmikan Tol Semarang-Demak Seksi II, Jokowi Disambut Demo soal Ganti Rugi

Informasi tersebut, menurut Hasyim, terkait dengan perkembangan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Mahkamah Konstitusi. Dalam judicial review itu, KPU RI adalah pihak terkait yang dimintai keterangan.

"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ungkap Hasyim Asy'ari.

Hasyim mengaku telah memberikan penjelasan melalui media massa terkait pernyataan yang dianggap partisan oleh pengadu.

Selain itu, Hasyim juga mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat secara terbuka.

Baca Juga: Diresmikan Menteri Agama, Rumah Sakit NU Baitussyifa Batang Jadi Inspirasi MWCNU Seluruh Indonesia

"Justru apabila teradu tidak memberikan informasi tersebut, teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diamanatkan Undang-Undang Pemilu," ujar Hasyim Asy'ari memberikan klarifikasi.

Sidang DKKP tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Bertindak sebagai anggota Majelis adalah J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Pengaduan Dicabut

Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito mengungkapkan, sebenarnya Majelis Sidang DKPP telah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan pada 24 Februari 2023 dari Muhammad Fauzan Irvan.

Baca Juga: Masjid Raya Sheikh Zayed Surakarta Akan Dibuka 1 Maret 2023, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Pengunjungg

Pencabutan itu diajukan karena telah dilakukan klarifikasi antara pengadu dan teradu sehingga permasalahannya menjadi jelas.

Meski demikian, lanjut Heddy Lugito, Ketua Majelis menegaskan bahwa sidang DKPP itu tidak terikat dengan pencabutan aduan. Artinya, meski aduan sudah dicabut, sidang tetap dilangsungkan.

Hal itu, lanjut Heddy Lugito, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Sehubungan dengan itu, Majelis DKPP tetap menyidangkan aduan ini," tegasnya. ***

Editor: Ali A

Sumber: Humas DKPP

Tags

Terkini

Terpopuler