Jadi Peta Jalan Pembangunan Nasional, Kehadiran PPHN Juga Memastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN

22 Maret 2023, 14:09 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /ANTARA/HO-MPR RI/

PORTAL PEKALONGAN - Kehadiran buku tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan menjadi peta jalan pembangunan nasional Indonesia, sekaligus mengembalikan roh dan jati diri serta arah pembangunan jangka panjang dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sekaligus peluncuran buku "PPHN Tanpa Amandemen", di Universitas Terbuka Convention Center, Tangerang Selatan, Selasa 21 Maret 2023.

"Kehadiran PPHN dapat membuat pembangunan nasional menemukan kembali roh dan jati dirinya sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan konstitusi," kata politikus Partai Golkar itu.

Baca Juga: Di Hadapan Rubuan Kepala Desa, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa

Bamsoet mengatakan, PPHN juga akan memberikan arah pembangunan nasional jauh ke depan, sekaligus menentukan peta jalannya dan menjaga kesinambungannya.

Menurutnya, sejak awal para pendiri dan pemimpin bangsa ini telah mampu membaca jauh ke depan tentang hal-hal penting, seperti kemungkinan dimanfaatkannya berbagai sumber alam negeri ini.

Dia menuturkan, Presiden (pertama) RI Soekarno dan para pendiri bangsa pada tahun 1947 telah mampu menggambarkan pentingnya pemanfaatan nikel di Sulawesi, emas di Papua, gas alam dan timah di Sumatra, serta batu bara di Kalimantan.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penetapan Jokowi sebagai Bapak Pembangunan Desa

"Seharusnya saat ini kita juga mampu membuat perencanaan jangka panjang dalam memanfaatkan potensi kekayaan alam untuk memakmurkan Indonesia," ujarnya.

Selain itu, Bamsoet juga menegaskan, keberadaan PPHN juga akan menjaga kesinambungan pembangunan nasional karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga siapa pun pemimpinnya, arah pembangunannya ke depan sudah jelas.

Menurutnya, PPHN memiliki keharusan untuk tetap dilaksanakan meskipun terjadi peralihan kekuasaan lembaga eksekutif ataupun legislatif, termasuk di tingkat pemerintahan terkecil, yakni desa.

Baca Juga: Tes CASN dan PPPK 2023 Fokus Tenaga Pendidikan dan Kesehatan, Kebutuhan Pegawai Bergantung Daerah

Hal itu, lanjutnya, ​​​​​​sangat berbeda dengan kondisi saat ini yang tidak ada peta jalan pembangunannya karena setiap presiden, gubernur, hingga wali kota/bupati terpilih memiliki paradigma pembangunan masing-masing.

"Jangankan beda partai, antarpemimpin yang satu partai saja terkadang bisa saling berseberangan. Masing-masing memiliki egosektoral sehingga pembangunan yang dilakukan antarperiode pemerintahan berkesan tidak selaras dan tidak berkesinambungan," paparnya.

Keberlanjutan Pembangunan IKN

Bamsoet pun menegaskan kembali akan pentingnya PPHN untuk memastikan keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan nasional.

Dia mencontohkan visi besar Presiden RI Joko Widodo yang telah memulai membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu, menurutnya, bisa dijaga keberlanjutannya melalui kehadiran PPHN.

Baca Juga: Resep Ramadhan: Korean Strawberry Milk, Segar Maksimal, Cocok Legakan Dahaga saat Buka Puasa

Dengan demikian, DPR RI dapat mengawal keberlanjutan itu melalui pengembalian RUU APBN apabila tidak mencantumkan anggaran untuk pembangunan IKN.

"Karena tidak sesuai dengan PPHN yang di dalamnya turut mengatur tentang pembangunan dan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN," jelasnya.

Pada bagian lain, Bamsoet juga meyakini PPHN penting untuk memastikan Indonesia terbebas dari ancaman menjadi negara gagal dan mengalami kebangkrutan seperti Sri Lanka dan Ghana.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, P-Three Kembali Siap Bantu Urus Mudik Gratis Warga Pemalang di Perantauan

Indonesia, lanjutnya, juga tidak boleh terancam mengalami krisis perekonomian, khususnya krisis keuangan yang dikategorikan sebagai apa yang disebutnya dengan kondisi "kahar fiskal".

Oleh karena itu, Indonesia perlu menghadirkan PPHN sebagai produk hukum yang dapat menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara dengan menggunakan kekuasaan subjektif superlatif yang pernah dimiliki MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara," katanya.

Bamsoet mengutarakan bahwa kewenangan subjektif superlatif itu penting untuk mengatasi kondisi-kondisi kahar atau memutuskan jalan keluar atas suatu kebuntuan politik di bidang keuangan antarnegara.

Baca Juga: Pemkot Pekalongan Akan Menata Fenomena Anak Jalanan dan Manusia Silver dengan Cara Ini

Baca Juga: Cek Harga Kebutuhan Pokok ke Pasar Jelang Ramadan, Bupati Fadia Temukan Ini

"Misalnya, siapa yang berhak memutuskan suatu perencanaan jangka panjang yang telah diputuskan tidak dapat diteruskan atau diubah," ujarnya. ***

 

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler