Kabar Gembira! Cukup Tunjukkan KTP, Bisa Berobat di Fasilitas Kesehatan di Seluruh Indonesia

7 April 2023, 22:16 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 April 2023. /ANTARA/ HO-BPJS Kesehatan/


PORTAL PEKALONGAN - Kabar gembira datang dari BPJS Kesehatan. Untuk berobat di fasilitas layanan kesehataan (fasyankes), seseorang cukup menunjukkan KTP, tak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, penggunaan KTP sebagai syarat berobat di fasyankes kini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah yang belum berstatus Universal Health Coverage (UHC).

Akan tetapi, kebijakan tersebut hanya berlaku selama libur Lebaran, sehingga masyarakat yang dalam perjalanan mudik ataupun sedang berlibur di daerah tetap masih bisa mendapatka layanan kesehatan.

Baca Juga: Pemudik Diimbau untuk Memilih Terminal Resmi, agar Lebih Aman

"Di Indonesia sudah bisa berobat pakai KTP dari Sabang sampai Merauke," kata Ghufron Mukti, dalam konferensi pers Pelayanan JKN saat Libur Lebaran 2023, di Gedung Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis 6 April 2023.

Ghufron mengatakan, kebijakan penggunaan KTP sebagai syarat administrasi untuk mengakses pelayanan kesehatan itu berlaku di seluruh fasyankes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.

"Jadi, cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat, dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama libur Lebaran," ujarnya.

Baca Juga: Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol Jakarta-Cikampek 20 Persen, Ini Hitung-hitungannya setelah Diskon

Apabila peserta JKN berada di luar daerah tempat asalnya, tetap masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

Menurutnya, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU!," papar Ghufron.

Saat ini terdapat 3.000 puskesmas dan 2.967 fasilitas rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ghufron juga mengaku masih mendapat laporan perihal faskes di sejumlah daerah yang belum berstatus UHC masih mensyaratkan sejumlah berkas administrasi, selain KTP milik peserta.

Baca Juga: Sambut Idulfitri, Wakil Bupati Pekalongan Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas dengan Lakukan Ini

Status UHC, lanjutnya, di Indonesia telah mencakup 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota, dengan pertimbangan 95 persen lebih populasi di daerah tersebut telah dilindungi asuransi sosial BPJS Kesehatan.

"Itu terjadi karena sisa-sisa dari zaman BPJS Kesehatan sedang defisit, sehingga teman-teman di faskes tidak happy. Daerah berstatus UHC umumnya pakai KTP, di luar itu tanpa KTP tidak masalah," katanya.

Keuangan BPJS Surplus

Ghufron menuturkan, keuangan BPJS Kesehatan mengalami surplus terhitung sejak 2021.

Berdasarkan kondisi aset berisi dana jaminan sosial kesehatan, tercatat sebesar Rp38,76 triliun, lalu kenaikannya berlanjut hingga 2022 menjadi sebesar Rp56,51 triliun.

Indikator keuangan BPJS Kesehatan yang dikategorikan sehat itu saat transaksi keuangan dapat terjaga dengan optimal. Selain itu, BPJS Kesehatan juga berupaya tidak ada utang dengan pengelola rumah sakit atau puskesmas.

Baca Juga: Bikin Ngiler, Ini Resep Gulai Daun Singkong Ayam Kuah Santannya Gurih dan Nikmat

"Kalau kami punya utang, segera kasih tahu, segera kami selesaikan. Kami juga memberikan uang muka, kami verifikasi, kami berikan uang muka. Itu terkait kepatuhan dan pelayanan," tegasnya.

Ia menambahkan, pengelola fasyankes yang kesulitan dengan persyaratan KTP peserta dapat mengonfirmasi hal itu kepada petugas BPJS Kesehatan setempat.

"Ada satu sampai dua rumah sakit dengan sistem informasi yang sedang disesuaikan. Kalau ada masalah, laporkan, kami ajarkan caranya," ujar Ghufron.

Menurutnya, akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta selama masa libur Lebaran. Untuk dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.

Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai periode 19-21 April 2023 hingga 24-25 April 2023 pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Baca Juga: Inspiratif! Pemkab Pekalongan Borong Tiga Penghargaan Sekaligus di Ajang Top BUMD Award 2023

Baca Juga: Sambut Idulfitri, Wakil Bupati Pekalongan Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas dengan Lakukan Ini

Selama masa libur Lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

Selain pelayanan di kantor cabang, kata Ghufron, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN, seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat. ***

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler