Idul Adha 1442 H Saat Covid-19 Melonjak,  Simak Penjelasan Menag Gus Yaqut Tentang Tata Cara Kurban

- 24 Juni 2021, 16:22 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Foto: Instagram @gusyaqut/
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Foto: Instagram @gusyaqut/ /

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Sholat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Sholat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali; 

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapatpeningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Demikian Surat Edaran Menag Gus Yaqut tentang tata cara Sholat Idul Adha dan tata peyembelihan kurban saat pandemic Covid-19. ***

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x