Data 122 kabupaten atau Kota Yang Wajib Terapkan PPKM Darurat Tanggal  3 Sampai 20 Juli

- 3 Juli 2021, 09:58 WIB
122 Daerah Yang Wajib PPKM Darurat
122 Daerah Yang Wajib PPKM Darurat /Please don't sell my network as/

Portal Pekolangan  - PPKM Darurat dimulai har ini, Sabtu, 3 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli. Program PPKM Darurat ditetakan Presiden Joko widodo (Jokowi), Kamis, 30 Juni kemarin.

PPKM Darurat tidak diterapakn di seluruh Indonesia. PPKM Darurat diberlakukan di daerah dengan yang kasus Covid-19 melinjak tinggi tinggi.   Ada 122 kabupaten dan kota di 7 Provinsi, yang ada di Pulau Jawa dan Bali.

Sebanyak 122 kabupaten dan kota, dengan rincian 48 kabupaten/kota yang nilai assessmennt situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3.

Baca Juga: Breaking News: Politikus Gerindra Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia karena Sakit

Adapun kriteria Penilaian Kabupaten/Kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus. Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 3 yakni kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.

Sementara itu Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 4 yakni kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.

Adapun kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).

Jawa Barat

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).

Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).

Baca Juga: Tayang Perdana Malam Ini, The Devil Judge, Drama Korea Tentang Hukum yang Ditunggu Pemirsa

DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu (pandemi level 4).

Jawa Tengah

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (pandemi level 4).

Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara (pandmei level 3).

DI Yogyakarta

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul (pandemi level 4). Serta, Kulon Progo dan Gunungkidul (pandemi level 3).

Jawa Timur

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (pandemi level 4)

Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan (pandemi level 3).

Bali

Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (pandemi level 3).

Baca Juga: PPKM Darurat, 120 RT di Kota Pekalongan Lockdown Mulai 3 Juli

Adapun pembatasatan dalam PPKM Darurat mencakup, antara lain:

  1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring
  3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  4. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  5. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  6. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
  8. Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
  9. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  10. Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
  11. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.
  12. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
  13. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
  14. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

  1. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.***

 

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x