Revisi PPKM Darurat: Rumah Ibadah Dibuka Lagi, Resepsi Pernikahan Ditiadakan

- 10 Juli 2021, 17:03 WIB
Warga melintas di depan Masjid Agung Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu (4/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli mendatang, tempat-tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Kabupaten Sleman ditutup sementara untuk menekan penyebaran Covid-19.
Warga melintas di depan Masjid Agung Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu (4/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli mendatang, tempat-tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Kabupaten Sleman ditutup sementara untuk menekan penyebaran Covid-19. /Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

Portal Pekalongan - Pemerintah merevisi aturan PPKM Darurat. Instruksi Mendagri 19/2021 menyebutkan, rumah ibadah dibuka lagi, resepsi pernikahan ditiadakan.

Aturan PPKM Darurat sebelumnya, rumah ibadah ditutup sampai 20 Juli 2021. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang. 

Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tidak makan di tempat resepsi. Makanan dibawa pulang.

Baca Juga: Serbuan Vaksinasi Massal Covid-19 Disambut Antusias Ribuan Masyarakat Kota Pekalongan

Pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali, 10-20 Juli 2021.

Perubahan aturan tersebut di Instruksi Mendagri Nomor 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali"

"Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18/2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19/2021.

Salah satu aturan yang direvisi adalah terkait rumah ibadah di masa PPKM Darurat. Pemerintah tidak lagi mewajibkan rumah ibadah untuk ditutup.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah