Vaksinasi bagi penyintas Covid-19 dapat dilakukan setelah 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.
#covid19 #jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama #pandemibelumusai #kotakolaborasi #ppkmdarurat #jakartabangkit
*Infografik mengadaptasi dari dr. Faheem Younus.
Baca Juga: Hometown Cha-Cha-Cha Drakor Terbaru Kim Seon Ho Tayang 28 Agustus, Ini Sinopsisnya
Beragam tanggapan netizen:
Akun jonas_d.berlin langsung menanggapi: Ini nih yang perlu disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan. Agar tak membuat aturan wajib PCR lagi
Akun aivizulva menyatakan: Tapi HRD tetap membutuhkan hasil PCR Pak. Walaupun pas kontrol di poli paru, dokter paru-nya tidak memberikan rujukan kembali untuk swab PCR. Mau tidak mau PCR di lab luar RS, dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit (menurut saya).
Akun not.a.boring.one: Tapi kantor saya butuh hasil NEGATIF melalui PCR
Akun hennys6: Hasil PCR sudah negatif tapi masih anosmia dan batuknya masih ada juga
Akun elidagayani: Assalamua'laikum ka...Setelah terpapar kemarin untuk vaksin nunggu berapa lama kah?
Baca Juga: Simak, Doa Naik Kendaraan, Arab, Latin, Artinya, dan Perbanyak Dzikir selama di Perjalanan
Akun evapurita: Kalau sudah isoman 20 hari, masih ada gejala batuk-batuk berarti itu virusnya masih menularkan/tdk?