4.Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
5.Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6.Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.
7.Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dies Natalis ke-21, Unwahas Didoakan Para Wali dan Kiai dan Terima Penghargaan Leprid
Jika syarat tersebut terpenuhi, karyawan hanya tinggal menunggu informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening melalui SMS.
Seperti pada selasa malam beberpa pekerja sudah mulai mendapatkan SMS notifikasi adanya dana sebesar Rp1 juta yang cair ke pemilik rekening penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari Kemnaker.***