VIRAL! Video Terdakwa Hoaks Covid-19 Serang Majelis Hakim PN Banyuwangi, usai Vonis 3 Tahun Dijatuhkan

- 20 Agustus 2021, 07:33 WIB
Beredar video viral yang menampilkan terdakwa penyebar hoaks Covid-19 menyerang hakim usai dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Beredar video viral yang menampilkan terdakwa penyebar hoaks Covid-19 menyerang hakim usai dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. /Instagram/@Fakta.Indo

Sekitar 10 orang aparat kepolisian menangkap M Yunus Wahyudi dan membawa ke Mapolres Banyuwangi. Sementara seluruh majelis hakim PN Banyuwangi, termasuk jaksa penuntut umum, panitera, dan kuasa hukum dikawal petugas kepolisian dari Polres Banyuwangi untuk dievakuasi keluar dari gedung PN Banyuwangi.

Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.

"Vonisnya tiga tahun," kata Didiek di PN Banyuwangi.

Menurutnya PN Banyuwangi sudah mengantisipasi kemungkinan ricuh dengan meminta bantuan pengamanan ke kepolisian sebelum sidang.

"Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi," katanya.

Pihaknya meminta pengamanan ketat kekapa Kapolres Banyuwangi. Dan, sekitar 100 aparat dari Polres Banyuwangi dikerahkan untuk mengamankan jalanannya persidangan.

M Yunus Wahyudi divonis bersalah. M Yunus Wahyudi dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Awalnya, M Yunus Wahyudi ditetapkan tersangka setelah menyebar hoaks bahwa Covid-19 di Banyuwangi tak ada. Itu terjadi pada Oktober 2020. Sebelumnya, M Yunus Wahyudi juga terlibat penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: instagram @fakta.indo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah