SKD CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021: Rekomendasi Ketua Satgas Covid 19

- 24 Agustus 2021, 14:27 WIB
SKD CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021: Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19
SKD CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021: Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 /Menpan.go.id/

PORTAL PEKALONGAN - Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 dan PPPK.

Tes SKD CPNS 2021 dan PPPK yang akan tinggal dalam hitungan hari ini akan segera dilaksanakan.

Sebelum melakukan tes SKD CPNS 2021 dan PPPK, calon peserta diwajibkan untuk mencetak dan membawa kartu ujian dan kartu deklarasi sehat.

Baca Juga: PSIS Semarang Punya Training Center Kelas Dunia, Yuk Intip Desainnya!

Selain kartu ujian dan deklarasi sehat, ternyata ada beberapa yang harus diperhatikan untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021.

Seperti jadwal pelaksaan, jenis-jenis tes apa saja yang akan diberikan, lokasi tempat tes SKD CPNS 2021 diadakan, dan juga syarat untuk masuk ke dalam lokasi tes tersebut.

Dikutip PORTAL PEKALONGAN dari akun instagram @cpnsindonesia.id,
berkenaan dengan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021 dan Surat Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021 (jadwal dan sesi terlampir).

2. Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan
UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Baca Juga: Lagi Ramai Badai Sitokin, Apa itu? Berikut Gejala-gejalanya

3. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau
cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN
sesuai wilayah kerja masing-masing.

4. Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 di titik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.

5. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi.

SKD CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021: Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19
SKD CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021: Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19


6. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test
antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang
pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar
(double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

Baca Juga: Link Live Streaming Malam Puncak HUT SCTV 31 Xtraordinary, 24 Agustus 2021

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal
ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali
wajib sudah divaksin dosis pertama.

7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.

8. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum
mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada
petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

9. Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Bagaimana pendapat kalian tentang kebijakan ini?

Simak info-info selanjutnya tentang CPNS 2021 di @cpnsindonesia.id.***

Baca Juga: Ganjar Pranowo dengan Istrinya: Aku Kiri Kowe Kanan, Ketemu Sayang sayangan

Editor: A Zuhri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah