Berikut 10 Provinsi Saat Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Ketentuan dan Tanggalnya

- 29 Agustus 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi : Berikut 10 Provinsi Saat Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Termasuk Jateng, Simak Ketentuan dan Waktunya
Ilustrasi : Berikut 10 Provinsi Saat Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Termasuk Jateng, Simak Ketentuan dan Waktunya /Tabanan Bali/Denpasar Update

PORTAL PEKALONGAN - Kabar gembira. Pemerintah menggelar program, pemutihan pajak kendaraan bermotor di 10 Provinsi di Indonesia sampai akhir Desember 2021, termasuk Jateng.

Program pemutihan pajak kendaraan di 10 provinsi ini, salah satunta  Jateng digelar untuk meringankan beban masyarakat yang selama ini telat membayar pajak.

Namun tetap ada syarat dan ketentuan yang diterapkan pemerintah dalam program  pemutihan pajak kendaraan bermotor di 10 Provinsi di Indonesia ini. 

Baca Juga: PPKM Level 3 Pemkot Pekalongan Siap Gelar Uji Coba PTM, Cek Waktunya dan Begini Ketentuannya

Dengan adanya program  pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan benar-benar bisa dimanfaatkn masyarakat.

Dengan adanya program ini setidaknya, masyarakat tidak perlu membayar pajak kendaraan yang telat pembayarannya.

Berikut 10 provinsi di Indonesia yang memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Dikutip dari berbagai sumber pada Minggu 29 Agustus 2021, beriktu jadwal dan lokasi 10 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia sampai akhir Desember 2021.

 

1. Jawa Tengah

Program yang ada di Jawa Tengah ini memberikan keringanan pada masyarakat soal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Ini berarti pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan jika telat membayar PKB tersebut.

Berdasarkan akun instagram resmi Bapenda Jawa Tengah di @bapenda_jateng, masa pemutihan PKB ini berlaku sejak 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021. .

 Baca Juga: Agenda Mandi Taubat Kembali Digelar Life Skill Daarun Najaah, KH Ahmad: Supaya Bersih Lahir Batin

2. Jawa Barat (Bandung)

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bandung berlaku dalam program triple untung plus yang berlaku sejak 1 Agustus 2021.

Pemutihan akan diberikan pada masyarakat yang sudah menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.

Mereka hanya perlu membayar pajak pokok tahun 2021 saja tanpa harus membayar pajak tahun sebelumnya berikut tunggakannya juga.

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, dalam program ini juga ada layanan gratis biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

3. DKI Jakarta

DKI Jakarta memberikan dispensasi untuk para masyarakat yang belum membayar pajak selama masa PPKM Darurat 2021.

Dan kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang pajaknya sudah jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021 lalu.

Program pemutihan pajak yang berlangsung di Jakarta akan diberlakukan sampai bulan September 2021.

 Baca Juga: Inilah Vaksin Nusantara dari Indonesia, Terobosan Baru dari Vaksin yang Berumur 300 Tahun

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Sedang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku sejak Agustus 2021.

Program ini akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, biaya bea balik nama kendaraan, dan SWDKLLJ ditahun yang sudah lewat. Program akan berlaku sampai 31 Desember 2021.

5. Bali

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti.

Adapun kemudahan yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali ini akan berlangsung sampai Desember 2021.

6. Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Agustus 2021.

Pemutihan yang diberikan yaitu pembebasan denda pajak kendaraan roda dua dari 600 ribu motor yang masih menunggak pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu akan berlaku sampai 22 Desember 2021.

Baca Juga: Ganjar Bubarkan Konvoi Sepeda di Mranggena Demak Tidak Patuh Prokes

7.Lampung

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Lampung terdiri dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan.

Lalu ada juga gratis pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut dimulai 1 April 2021 dan akan berakhir 30 September 2021.

 8. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor milik mereka.

Dari layanan bebas denda pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun.

Ada juga layanan lainnya seperti gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

Layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau berlaku sampai 30 September 2021.

9. Kalimantan Timur

Pemerintah Kalimantan Timur memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku sampai 31 Agustus 2021.

Program dan kemudahan yang mereka berikan antara lain : Diskon 20 persen untuk pembayaran PKB, diskon 40 persen untuk BBNKB ke-2 (tak termasuk biaya PNBP), bebas sanksi administrasi, bebas pajak progresif.

 10. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Diskon yang diberikan sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.

Program ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Muncul Desakan Netizen agar Ustad Abdul Somad Dibui Seperti Muhammad Kace, PKS Pasang Badan

Untuk mengikuti program ini, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- STNK asli dan foco copy

- BPKB asli dan foto copy

- KTP asli dan foto copy

- Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

- Dana sesuai pajak pokok

Demikian artikel program pemutihan kendaraan bermotor yang berlangsung du 10 provinsi di Indonesia. ***

Editor: A Zuhri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah