Baru!! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu ke Samsat Bawa KTP dan STNK, Cukup Buka Aplikasi Ini

- 7 September 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi :  Baru!! Mulai Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Cukup Buka Aplikasi Ini
Ilustrasi : Baru!! Mulai Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Cukup Buka Aplikasi Ini /Portal Probolinggo/

PORTAL PEKALONGAN –  Selama ini ketika bayar pajak kendaraan bermotor harus menunjukkan KTP dan STNK ke Samsat. Namun kini,  tidak harus membawa syarat KPT dan STNK itu.

Pada bulan September 2021 ini, polisi telah membuat layanan baru, terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana dengan layanan baru itu, wajib pajak tidak harus menunjukkan KTP dan STNK saat bayar bayar pajak.

Layanan baru yang dimaksud yakni Samsat Digital Nasional (Signal ),  yang baru dirilis oleh Korlantas Polri awal bulan ini. Aplikasi ini memudahkan wajib pajak, namun tentu jangan sampai mengabaikan.

Baca Juga: Baikot Saipul Jamil, Warganet Acungi Jempol Kepada Rumah Produksi dan TV yang Juga Lakukan Baikot

Dengan aplikasi Signal ini proses pembayaran pajak bermotor bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Bagaimana caranya untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli ini?

Dikutip Portalpekalongan dari pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Pakai Aplikasi SIGNAL, disebutkan bahwa proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli.

Pembayaran pajak bisa dilakukan dengan aplikasi SIGNAL. Dan masyarakat tidak ragu, karena aplikasi ini bukan penipuan dan diluncurkan oleh Korlantas Polri langsung.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Samsatdigital, Senin, 6 September 2021, pemilik kendaraan melalui aplikasi SIGNAL ini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah