PORTAL PEKALONGAN - PPKM Level 2-4 di sebagian wilayah Indonesia resmi diperpanjang, Satgas Covid-19 pun mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan STRP di masa PPKM.
Diketahui dari aturan baru yang diresmikan oleh Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19, bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kini tak lagi dijadikan syarat perjalanan darat.
Kebijakan Satgas Covid-19 terkait penggunaan STRP tersebut berlaku mulai Selasa, 7 September 2021.
Adapun kebijakan tersebut dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19 pada Selasa, 7 September 2021 aturan tersebut sudah diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Aturan Sudah Resmi, STRP Tak Lagi Digunakan sebagai Syarat Perjalanan Darat.
"Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP, dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata SE tersebut.
Satgas menegaskan bahwa kini bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat jalan.
Sementara aturan berbeda dikenakan pada operator moda transportasi yang beroperasi di masa PPKM kali ini.