Catat, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Mendapatkan Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 dari Kemnaker

- 8 September 2021, 21:43 WIB
Catat, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Mendapatkan Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 dari Kemnaker
Catat, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Mendapatkan Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 dari Kemnaker /Bi.go.id

PORTAL PEKALONGAN – BLT subsidi gaji atau BSU merupakan prigram yang dibuat oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan)

BLT subsidi gaji ini diberikan dan diperuntukkan bagi karyawan, pekerja, buruh yang terdampak pandemic Covid-19.

Berdasarkan pada rencananya BLT ini akan terus disalurkan hingga nanti pandemi Covid-19 berakhir di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Kamis 9 September 2021, Ada Descendants of The Sun

Untuk subsidi BLT yang telah dicairkan adalah subsidi tahap 1, 2, 3.

Dan telah diterima oleh 3,2 juta lebih pekerja serta karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Dan rencananya untuk ytahap 4 dan juga 5 akan cair paling lambat Oktober ini.

Berikut merupakan persyaratan untuk bisa mendapatkan BLT Subsidi gaji dari Kemnaker.

1. WNI yang menerima upah atau gaji

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah