Pamsimas III Berakhir 2021, Penerima Manfaat Lebih dari 17,2 Juta Jiwa

- 21 September 2021, 20:21 WIB
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni menggelar workshop dalam rangka peningkatan komitmen pemerintah daerah untuk keberlanjutan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL)
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni menggelar workshop dalam rangka peningkatan komitmen pemerintah daerah untuk keberlanjutan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) /Kemendagri/

PORTAL PEKALONGAN – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni menggelar workshop eksekutif dan legislatif dalam rangka peningkatan komitmen pemerintah daerah untuk keberlanjutan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Regional II yang diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring) belum lama ini.
 
Dalam pidatonya, Hari Nur Cahya Murni mengatakan upaya pemerintah dalam menyediakan akses layanan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat sudah dimulai sejak 2008 melalui Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) I yang dilanjutkan dengan Program Pamsimas II pada 2013 dan Pamsimas III pada 2016, dan akan berakhir pada tahun ini (2021).

Baca Juga: Dipanggil KPK terkait Tanah Munjul, Gubernur DKI Anies Baswedan: Saya Sampaikan Semua yang Dibutuhkan
 
Program tersebut, menurut Hari Nur Cahya Murni, telah berhasil dilaksanakan di 30 ribu desa dengan penerima manfaat lebih dari 17,2 juta jiwa masyarakat yang memperoleh akses air minum dan 15 juta jiwa masyarakat yang memperoleh akses sanitasi, di mana pada 2020 penerima manfaat ini memberikan kontribusi sebesar 58,05% terhadap capaian nasional air minum sebesar 89,27% dan 65,50% terhadap capaian nasional sanitasi sebesar 79,53%.
 
“Program Pamsimas III memberikan dampak yang cukup signifikan dalam pencapaian akses air minum dan sanitasi, khususnya yang berbasis masyarakat,” kata Hari Nur Cahya Murni.
 
Lebih lanjut, Har Nur Cahya Murni menambahkan air minum dan sanitasi, khususnya air limbah domestik, merupakan urusan wajib dasar yang harus dipenuhi bagi setiap warga negara dan menjadi program strategis dalam Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta regulasi turunannya yaitu, PP No. 2 Tahun 2018 dan Permendagri No. 100 Tahun 2018, serta secara teknis diatur dalam PermenPUPR No. 29/PRT/M/2018.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Percepat Vaksinasi di Lima Daerah yang Masih Rendah
 
“Pemerintah daerah diharapkan dapat mengadopsi berbagai program nasional berkaitan dengan AMPL ke dalam perencanaan pembangunan daerah dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), selain sebagai perwujudan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam pencapaian target pembangunan nasional, juga untuk menjaga sustainability program di bidang air minum dan sanitasi,” kata Hari Nur Cahya Murni.

Salurkan Pendanaan untuk membantu daerah dalam pemenuhan akses air minum dan sanitasi, Hari Nur Cahya Murni mengatakan pemerintah telah menyalurkan pendanaan terkait penyediaan air minum, melalui berbagai sumber pendanaan khususnya yang berbasis masyarakat di daerah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan dan Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP).

Baca Juga: Info Lowongan Pekerjaan Telkom Indonesia, Cocok untuk Para Fresh Graduate
 
“Harapan kami, dengan adanya alokasi pendanaan tersebut menjadi stimulai bagi pemerintah daerah agar dapat memprioritaskan anggaran berkaitan dengan air minum dan sanitasi dari APBD,” ungkap Hari Nur Cahya Murni.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Iwan Kurniawan mengatakan Program Pamsimas akan berakhir tahun ini sehingga mulai tahun 2022, pemerintah daerah diharapkan untuk meningkatkan perannya sesuai kewenangannya dalam pengelolaan air minum dan sanitasi, khususnya yang berbasis masyarakat.

Baca Juga: INFO BEASISWA! Pendaftaran Beasiswa Cendekia BAZNAS Ma'had Aly 2021 Resmi Dibuka
 
“Melalui acara ini, kami berharap adanya komitmen daerah dalam keberlanjutan pengelolaan Program Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (AMS-BM) yang didukung dengan sistem perencanaan yang terpadu dan anggaran yang memadai, misalnya pola kerja sama dan kolaborasi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta penguatan peran Kelompok Kerja (Pokja) AMPL/Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi (PPAS)/Perumahan dan Permukiman (PKP) yang dapat mendukung pencapaian target air minum dan sanitasi berbasis masyarakat,” kata Iwan.***

Editor: Ali A

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah